Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax AKSI Laporkan Kasus Tak Serius Ditangani, Kepala Kejati Sulsel Hendak Dikonfirmasi-Belokir Jurnalis. Ada Apa? - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

AKSI Laporkan Kasus Tak Serius Ditangani, Kepala Kejati Sulsel Hendak Dikonfirmasi-Belokir Jurnalis. Ada Apa?

AKSI Laporkan Kasus Tak Serius Ditangani, Kepala Kejati Sulsel Hendak Dikonfirmasi-Belokir Jurnalis. Ada Apa?



Sulsel-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Simajuntak, tampaknya alergi terhadap Jurnalis. Terbukti ia membelokir kontak WhatsApp 1Tulisan (Jurnalis). Padahal hendak dikonfirmasi terkait laporan AKSI. Rabu 31 Januari 2024.



Sesaat lalu diberitakan buntut laporan Aktivis Kontrol Sosial Indonesia (AKSI) kini Kejati Sulsel terancam di Demo. 

Diketahui AKSI telah melaporkan kepala lingkungan dan kepala Bidang Dinas Tata Ruang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kabupaten Gowa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, terkait pembangunan lods/kios yang diduga ilegal diatas tanah negara namun hingga saat ini kejati belum melakukan panggilan pemeriksaan.

Berdasarkan informasi, kuat dugaan kejaksaan tinggi Sulsel melakukan pembiaran seolah olah tutup mata dengan adanya pembangunan kios/ilegal yang menggunakan tanah negara untuk dijual kemasyarakat di Sungguminasa Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.

Ketua Aktivis Kontrol Sosial Indonesia (Aksi) melaporkan Pembangunan kios/losd ilegal secara resmi di Kejati Sulsel, pada 28 Desember 2023 namun hingga saat ini belum di tindaklanjuti.

Menanggapi hal tersebut, Rahmatullah anggota Aktivis Kontrol Sosial Indonesia, (Aksi) telah beberapa kali mendatangi Kejati Makassar untuk mengkonfirmasi, namun jawaban yang diberikan lagi lagi disuruh bersabar, Selasa 30/01/2024.

"Sabar pak, laporannya sudah di disposisikan jadi tinggal tunggu panggilan",kataa pihak Kejati Sulsel, ditirukan.

Karena merasa kejati terlalu mengulur ulur waktu, Rahmatullah mengatakan, " Kami dari Aktivis Kontrol sosial Indonesia akan melakukan unjuk rasa didepan kantor kejati Makassar dengan dugaan melakukan pembiaran pembangunan kios/losd ilegal yang diperjual belikan kemasyarakat", tuturnya kepada awak media.

Sambung Rahmatullah, kami heran melihat kinerja Kejati, laporan pembagunan kios/losd disungguminasa yang jelas tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tidak mendapatkan izin penggunaan lahan dari balai pompengan jene'berang masih tidak ditindak lanjuti.

"Harusnya kejati Makassar merespon cepat laporan kami dan melakukan panggilan pemeriksaan kepada pihak pihak yang berwenang terutama pihak dari PUPR dan Balai Pompengan Jene'berang, jangan melakukan pembiaran yang seolah olah tutup mata" ,tutupnya. (1Tulisan*)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar