Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Proyek Puskesmas Pulau Sembilan Belum Rampung, Berita Acara Gagal Seleksi Konsultan Dipertanyakan - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Proyek Puskesmas Pulau Sembilan Belum Rampung, Berita Acara Gagal Seleksi Konsultan Dipertanyakan

Proyek Puskesmas Pulau Sembilan Belum Rampung, Berita Acara Gagal Seleksi Konsultan Dipertanyakan


SINJAI, SNIPERJURNALIS.COM--Sempat tertuding pihak rekanan dalam hal ini CV Bangun Inti Nusantara kurang gesit menyelesaikan proyek pembangunan Puskesmas Pulau Sembilan , Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai, Sulsel. Kini mulai terungkap biang lambatnya realisasi pembangunan tersebut ditengarai karena gagalnya proses seleksi konsultan pengawas. Hal ini disebutkan oleh Lamacapila sumber disamarkan namanya, Jum'at dinihari, 22 Desember 2023 saat diskusi dsngan media ini melalui pesan WhatsApp.

Akibat gagal seleksi konsultan pengawas lanjut Lamacapila, menyebabkan kontrak proyek dan kontrak konsultan pengawas tidak bersamaan keluar. Berdampak pada rekanan lambat memulai pekerjaan sebagaimana dalam kontrak pelaksanaan tanggal 21 Juni s/d 15 Desember 2023. Harus menunggu proses tender ulang konsultan pengawas mulai tanggal 3 Juni s/d 12 Juli dan penetapan kontraknya tanggal 13 Juli 2023.

"Keterlambatan itu terjadi karena memang saat proses seleksi konsultan pengawas mengalami gagal seleksi, gagal seleksi terjadi karena yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 peserta, sementara proses seleksi ulang dilakukan mulai tanggal 3 Juni s/d 13 juli 2023" Jelas Sumber menerangkan hasil penelusurannya di data ULP (Unit Lelang Proyek).

Hanya saja pihaknya mengaku tidak menemukan Berita Acara (BA) gagal seleksi konsultan pengawas. Padahal menurutnya BA tersebut harus diumumkan seperti kegiatan gagal tender lainnya, BAnya ada semua terterah di data ULP.

"Kalau ditelusuri, proses lelangnya sudah benar, hanya saja mungkin ULP lupa umumkan BA Gagal Lelang (Gala) seleksinya" Jelas Lamacapila.

Diakuinya pemberian kompensasi perpanjangan masa pelaksanaan diakuinya sudah sesuai prosedur. Karena keterlambatan bukan kelalaian pihak rekanan, justru kalau tidak ada kompensasi kontraktor "terzalimi".

"Untuk pemberian kompensasi dapat dilihat di Syarat- Syarat Umum Kontrak (SSUK) untuk masing-masing jenis pengadaan" Terangnya.

Dibeberkan secara gamblang, keterlambatan yang diakibatkan tindakan, kelalain atau kesalahan pemilik. Pada kejadian ini, kontraktor biasanya mendapatkan kompensasi berupa perpanjangan waktu dan tambahan biaya operasional yang perlu selama keterlambatan pelaksanaan tersebut.

"Penyebab yang termasuk dalam jenis keterlambatan ini adalah:
Penetapan pelaksanaan jadwal proyek yang amat ketat, persetujuan ijin kerja yang lama, perubahan lingkup pekerjaan/detail konstruksi, sering terjadi penundaan pekerjaan, keterlambatan penyediaan meterial, dana dari pemilik yang tidak mencukupi, sistim pembayaran pemilik ke kontraktor yang tidak sesuai kontrak" Paparnya.

Sebelumnya, pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Sinjai, Iwan, S.Km, M.Kes, PPK proyek pembangunan Puskesmas Pulau Sembilan mengatakan hal serupa dengan pernyataan Lamacapila.

"Ada kompensasi perpanjangan masa pelaksanaan selama 23 hari. Kami optimis rampung sebelum kompensasi berakhir dimana meterial sudah ada semua di lokasi dan proses pengerjaan jalan terus" Ungkap Iwan.

Lanjut dikatakan, masa kontrak berakhir pada tanggal 15 Desember 2023, hingga diberikan kompensasi perpanjangan masa pelaksanaan 23 hari sesuai permintaan pihak rekanan dalam hal ini CV Bangun Inti Nusantara.

'Pemberian kompensasi masa perpanjangan selama 23 hari sudah sesuai prosedur." Terangnya.

Dibeberkan, penyebab keterlambatan pekerjaan salah satunya adalah berkontrak tender ulang konsultan pengawas pada tanggal 10 juli. Mengakibatkan pihak rekanan (kontraktor) lambat memulai pekerjaan dari kontrak waktu pelaksanaan 21 Juni.

"Lambat 23 hari rekanan memulai pekerjaan karena penetapan konsultan pengawas berkontrak tender ulang, nanti 13 Juli baru ada penetapan. Jadi pihak rekanan memulai pekerjaan setelah ada penetapan konsultan pengawas. Kita tidak mungkin memulai pekerjaan sebelum ada konsultan pengawas" Bebernya.

Disebutkan, sumber anggaran pembangunan Puskesmas Pulau Sembilan merupakan dana Mandatory dengan jumlah anggaran sekitar Rp 5,9 Miliyar.

Secara terpisah, Muhammad Sabir, S.Ip, LSM Koalisi Anti Korupsi (Katik Sinjai) berharap proyek tersebut rampung secepatnya karena sudah lama dinanti warga.

"Proyek ini seharusnya diselesaikan dengan tepat waktu, karena anggarannya ada. Selain itu proyek tersebut sangat Vital mengingat tempat tersebut akan menjadi sarana Pelayanan Kesehatan Masyarakat Pulau IX.
Intinya jika pekerjaan tersebut mangkrak, maka ada yang tidak beres dan perlu di usut sampai Tuntas" Pungkasnya.

Terkait persoalan gagal seleksi konsultan pengawas pihak ULP sementara masih berusaha dihubungi hingga berita ini tayang. (Tim. Ys)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar