Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur, LHI: Usai Bunga Muncul Suci
Illustrasi anak sebagai korban pelecehan seksual (Ist)
Lutim, Sniperjurnalis.com, Usai kasus dugaan pelecehan dan pencabulan yang menimpa Bunga kini kembali terjadi di kabupaten Luwu Timur provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang kali ini menimpa sosok perempuan atas nama Suci (samaran, red).
Mirisnya kasus ini lagi-lagi dibiarkan berlarut tanpa adanya kejelasan yang mengakibatkan korban dan keluarganya menjadi semakin terbebani.
Seperti pada kasus pelecehan dan pencabulan yang terjadi di Desa Lera Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan, yang mana kasus ini sudah ditangani oleh Unit PPA Polres Luwu Timur didampingi oleh UPTD PPA Lutim.
"Sudah lebih dari satu bulan paska Visum Korban di RS Bayangkara Maksaar namun belum ada tanda-tanda penetapan tersangka, ucap Iskaruddin ketua pelaksana harian Lembaga HaK Asasi Manusia Republik Indonesia (Lak-Ham-RI) yang mendampingi korban.
Iskaruddin sang Aktivis Sulsel asal Lutim (Ist).
Iskar sapaan akrab aktivis LHI yang kerap memperjuangkan hak-hak warga masyarakat ini yang salah satunya untuk mendapatkan kepastian hukum terkait dugaan pelecehan seksual dan pencabulan anak menyebut bahwa dirinya sudah mendengar langsung kronologis kejadian maupun sejauh mana proses hukum yang telah dilalui, bahkan keluh kesah dari keluarga korban.
"Kami sudah mendengar dari keluarga korban seperti apa kronologisnya dan proses hukum yang sudah di lalui yakni mulai dari pelaporan baik itu di UPTD PPA lutim, Polsek Wotu dan Polres lutim, terangnya..
Kata Iskar, " Proses hukumnya yang terakhir adalah melakukan Visum ke 2 di Rumah sakit Bhayangkara Makassar.,
Iskar pun menceritakan bahwa ibu dan keluarga korban sempat mengeluh hingga mengeluarkan air mata,
"Belum ada kejelasan dari polisi terhadap kasus yang menimpa anak kami sementara kami di sini sudah capek melihat pelaku yang soalah-olah tidak merasa bersalah, malahan kami di tuduh memfitnah pelaku sampai-sampai tuduhan fitnah itu dimuat dimedia, ungkap ibu korban kepada Iskar.
"Mendengar kronologis,dan seperti apa proses hukum yang dilalui oleh korban dan keluarga, kami dari LHI akan mengawal Kasus ini sampai selesai dan sekaligus mengingatkan aparat penegak hukum agar jangan main-main dengan kasus anak ini.
"Berdasarkan Undang-Undang 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pelecehan seksual terhadap anak harus segera ditangani karena kategori tersebut bukan delik aduan dan pelakunya harus segera diamankan, tegasnya.
"Hal itu juga disebutkan di Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU TPKS yang berbunyi, (1) Pelecehan seksual nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan delik aduan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Korban Penyandang Disabilitas atau Anak.
Apalagi 2 Alat bukti yang sah
yaitu keterangan korban dan barang bukti berupa rekaman audio dan Screenshot Pesan WhatsApp pelaku dan korban sudah berada ditangan penyidik.
"Seperti yang disampaikan keluarga korban ke kami dan di benarkan oleh UPTD PPA Luwu Timur, jadi tidak ada lagi alasan penyidik untuk tidak menahan pelak, .tandas iskar.
Hingga berita ini di tayangkan tim media masih mencoba melakukan konfirmasi ke Unit PPA Polres dan UPTD PPA Luwu Timur.,
Posting Komentar