LKBHMI: Disinyalir Lingkungan Polres Gowa Darurat Kekerasan Seksual, Kapolres Tak Becus?
GOWA-Kantor Kepolisian, dan atau pun di Pos Jatanras Polres Gowa yang dianggap tempat paling aman bagi masyarakat namun disayangkan nasib seorang siswi SMA yang masih di bawah umur di Kabupaten Gowa harus mengalami Trauma Berat, usai dirinya diperkosa pria bejat yang berperan sebagai bantuan polisi di Polres Gowa.
Atas kejadian itu, Formatur Direktur Eksekutif Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBHMI) Cabang Gowa Raya, Aenul Ikhsan angkat bicara dan mengecam tindakan kekerasan seksual yang terjadi di Polres Gowa.
“Semua orang tau berada pada area kantor polisi atau fasilitas Polri seperti Pos Jatanras itu adalah tempat dengan tingkat keamanan yang ketat. Namun begitu disayangkan, seorang gadis yang berumur 17 tahun diduga diperkosa di dalam toilet yang ada di area Fasilitas Polres Gowa. Kejadian ini menjadi pertanyaan besar terkait tingkat keamanan di Polres Gowa,” ucap Ikhsan sapaan akrabnya, Sabtu, (4/11/2023).
Dengan kejadian ini, lanjut Ikhsan, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian semakin menurun. Aparat penegak hukum seharusnya digarda terdepan untuk menerapkan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kinerja Kapolres Gowa dinilai gagal dalam penerapan upaya pencegahan tindak kekerasan seksual dilingkungan kantor.
“Sangat miris yah, tahun 2022 lalu Undang-undang No. 12 tahun 2022 TPKS dan APH dalam hal ini Kepolisian harus sigap mendorong penerapan Undang-undang ini. Kepolisian sebagai pengayom masyarakat dalam upaya pencegahan kekerasan seksual dan memberikan perlindungan ini ternyata tidak diterapkan dengan baik di Polres Gowa. Walaupun hanya oknum Banpol, namun dia memperkosa korban setelah adanya razia. Maka dari itu Kapolres telah gagal menjaga nama baik institusi polri,” tutur Ikhsan
Mahasiwa UIN Alauddin itu juga menegaskan LKBHMI akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku di beri hukuman yang setimpal dan korban mendapatkan jaminan perlindungan dan pemulihan atas tindakan kekerasan seksual yang menimpa korban.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai pelaku diberi hukuman yang setimpal, dan korban ini mendapatkan jaminan perlindungan pemulihan atas kejadian ini,” ungkapnya
Lebih lanjut Ikhsan menegaskan, Kapolres Gowa harus bertanggung jawab penuh atas kejadian tersebut.
“Kapolres Gowa selaku pimpinan harus mendidik bawahannya untuk profesional dalam menjalankan tugasnya. Yah jelas, Pelaku melakukan aksi bejatnya setelah adanya razia. Maka dari itu Kinerja Kapolres Gowa harus di evaluasi agar menjadi pelajaran besar bagi kepolisian untuk berbenah,” tegas Ikhsan. (***)
Posting Komentar