Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Kepercayaan Publik Runtuh, Anggota BPK Achsanul Qosasi Diseret Ke Penjara Gegara Kasus Korupsi - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kepercayaan Publik Runtuh, Anggota BPK Achsanul Qosasi Diseret Ke Penjara Gegara Kasus Korupsi

Kepercayaan Publik Runtuh, Anggota BPK Achsanul Qosasi Diseret Ke Penjara Gegara Kasus Korupsi



Sniperjurnalis.com_,Achsanul Qosasi anggota Badan Pemeriksa Keuangan BPK diseret ke dalam Penjara lantaran terjerat rentetan kasus dugaan Korupsi BTS 4 G kurang lebih senilai Rp 40 Miliar. 8 November 2023

Usai ditetapkan tersangka koruptor kelas kakap, Achsanul Qosasi kemudian di gelandang ke dalam Rutan Salemba pada 03 November 2023.

Kejaksaan Agung memutuskan melakukan penahanan terhadap Achsanul Qosasi terhitung selama 20 hari kedepan.

Penahanan terhadap Achsanul Qosasi dilakukan dengan berbagai faktor. Yang terpenting adalah faktor ditakutkannya Achsanul Qosasi kabur.

Diketahui Pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasi dalam kasus dugaan suap senilai kurang lebih 40 Miliar tersebut. Bermula dia berstatus sebagai saksi.

Tak lama kemudian, Achsanul Qosasi ditetapkan tersangka dan kini mendekam dalam penjara.

Diseretnya Achsanul Qosasi dalam kasus ini membuat kepuasan publik meroket terdapat Kinerja Kejaksaan Agung.

Berbeda halnya dengan Kepercayaan Publik justru runtuh terhadap BPK, lantaran anggota BPK Achsanul Qosasi yang semula berstatus sebagai saksi berlanjut ditetapkan tersangka dan telah ditahan di rutan.

Sebelumnya diberitakan, pemeriksaan terhadap Anggota 3 BPK, Achsanul Qosasi yang beredar ditengah masyarakat Nasional, menunggu persetujuan Lembaga Kepresidenan RI atau Presiden Indonesia.

Kata Kapuspenkum, Dr Ketut Sumedana dalam siaran Pers 29 Oktober 2023 lalu, persetujuan dimaksud sesuai aturan dan atau mengacu pada ketentuan Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan, Pasal 24 " tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden RI.

Ketut menyatakan ketentuan tersebut mewajibkan Tim Penyidik untuk mengikuti Prosedur hukum formil yang harus dipenuhi tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden RI, sehingga pada saat itu kejaksaan Agung sedang menunggu persetujuan untuk memanggil dan memeriksa Achsanul Qosasi.

Tak berselang lama kemudian, Achsanul Qosasi ditetapkan tersangka dan ditahan.

Spekulasi pun bermunculan menerpa wajah Kejaksaan RI. Lantas Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin tetap menunjukkan Kinerja Profesionalnya dalam membasmi Korupsi di Indonesia.

Dukung pun mengalir, dalam memberantas Korupsi di Indonesia, baik berdatangan dari kalangan Aktivis mahasiswa/Akademik, LSM dan Kalangan Rakyat Jelata. Serentak menyatakan sikap mendukung Kejaksaan Agung hingga kepercayaan Publik meningkat tajam pada angka 82% terhadap kejaksaan RI. (Sp)



Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar