Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Sempat DPO Korupsi, Tersangka JD Akhirnya Diciduk Tim Tabur Kejati Sulsel - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sempat DPO Korupsi, Tersangka JD Akhirnya Diciduk Tim Tabur Kejati Sulsel

Sempat DPO Korupsi, Tersangka JD Akhirnya Diciduk Tim Tabur Kejati Sulsel

Makassar, Sniperjurnalis.com, Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulsel bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkep berhasil mengamankan DPO atas nama tersangka JD (umur 40 tahun, ASN / Mantan Lurah Padoang-Doangan Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep) asal Kejaksaan Negeri Pangkep, pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023, sekitar Pukul 15.45 Wita bertempat di area tambang batu pecah daerah Jl. Gunung Loli, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Penangkapan tersebut dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dana Kelurahan Padoang-Doangan Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep 2020-2021 yang diduga merugikan Keungan Negara sebesar Rp. 315.394.642,90,- (tiga ratus lima belas juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus empat puluh dua rupiah sempuluh sen).

Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya ke redaksi, Kamis (19/10/2023).

Tersangka JD dinyatakan melanggar Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Subsider pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Soetarmi menerangkan bahwa tersangka JD ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor Kep-06/P.4.27/Fd.1/2023 tanggal 19 Januari 2023.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengungkapkan alasan penetapan tersangka JD sebagai DPO yang menurutnya tersangka JD tidak koperatif memenuhi panggilan Penyidik Pidsus kejari Pangkep untuk pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dana Kelurahan Padoang-Doangan Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep 2020-2021, jelasnya.

Diterangkan Soetarmi bahwa setelah ditetapkan sebagai DPO maka tersangka JD melarikan diri dan berpindah pindah tempat dibeberapa daerah yaitu di daerah Belopa Kabupaten Luwu (dirumah saudara mertua tersangka) kemudian berangkat ke Palu Suwesi Tengah tepatnya di jalan Sungai Manonda sejak Januari s.d Mei 2022, kemudian berpindah lagi ke Kabupaten Maros (depan bandara lama) sejak bulan Juni s.d Desember 2022.

"Selanjutnya sekitar pertengahan bulan Desember 2022 DPO tersangka JD kembali ke Palu Sulawesi Tengah tepatnya di Jalan Sungai Manonda Kelurahan Bayoge Kecamatan Palu Barat Kota palu, ungkap Soetarmi.

Kata Soetarmi, "Sebelum mengamankan Buronan tersangka JD, didahului kegiatan Surveillance oleh Tim Tabur selama 2 (dua) hari 2 (dua) malam untuk memastikan keberadaan Buronan ditempat persembunyiannya, yang selanjutnya atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen tanggal 13 Oktober 2023, pada pukul 15.45 wita Tim Tabur berhasil mengamankan Buronan tersangka JD ditempat persembunyiannya di area tambang batu pecah Jl. Gunung Loli, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

"Usai ditangkap, selanjutnya pada jam 06 pagi tanggal 18 Oktober 2023 Buronan diterbangkan ke Makassar kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk diserahkan langsung kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep untuk menyelesaikan pemeriksaan tahap penyidikan, dan selanjutnya segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan.

Ditempat terpisah, Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH,  meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan Kajati SulSel menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”, pungkasnya.

(Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar