Warga Pinrang Diciduk Timsus Sat Reskrim Polres Soppeng, Curi Itik 400 Ekor
Lelaki AR (41) Warga Kabupaten Pinrang Harus Berurusan dengan Pihak Kepolisian Resort Soppeng usai mencuri hewan ternak Itik sebanyak 400 ekor milik warga Labessi Kelurahan Labessi Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng pada Selasa 19 September lalu.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan S.H.,M.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, Kamis 21 September 2023.
Iptu Ridwan menjelaskan bahwa pencurian 400 ekor ittik tersebut dilakukan AR pada Selasa 19 September lalu di Labessi Kelurahan Labessi Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng hingga menyebabkan kerugian korban senilai Rp. 26.000.000.
Korban yang merasa dirugikan akhirnya datang melapor ke Mapolsek Marioriwawo pada saat itu.
Usai menerima Laporan tersebut, Polres Soppeng bergerak cepat melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku pencurian merupakan AR yang saat itu berada di Kabupaten Wajo, sehingga Timsus Polres Soppeng diback up Resmob Polres Wajo kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat dilakukan Introgasi AR mengakui perbuatannya telah mencuri hewan ternak tersebut dengan dibantu oleh 3 orang lainnya yaitu Lel. AS, UG dan R yang merupakan warga Pinrang.
Lebih lanjut, Iptu Ridwan menambahkan bahwa itik hasil curian tersebut kemudian dibawa ke tempat peternakan itik Lel. AS di Rajang Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang sehingga Timsus Polres Soppeng diback up Resmob Polres Pinrang bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 323 ekor itik.
Ketiga Pelaku lainnya yaitu AS, UG dan R kini masih Buron dan dalam pengejaran pihak Kepolisian.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti hasil curian sebanyak 323 Ekor Itik dan 1
Unit Mobil Pick Up yang digunakan pelaku untuk beraksi, usai dibekuk, pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Marioriwawo guna Proses hukum lebih lanjut.
Posting Komentar