Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Tim Tabur Kejagung dan Kejati Jatim Tangkap DPO Terpidana Vinna Sencahero - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tim Tabur Kejagung dan Kejati Jatim Tangkap DPO Terpidana Vinna Sencahero

Tim Tabur Kejagung dan Kejati Jatim Tangkap DPO Terpidana Vinna Sencahero

Surabaya, Sniperjurnalis.com, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur  berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Penangkapan tersebut dilangsungkan di Mall Arrasa BSD, Sabtu (16/9/2023).

Hal itu diungkapkan oleh Kapenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, SH, MH melalui Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos, MH Kasubid Kehumasan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/9).

Ia menyebut Identitas Terpidana yang diamankan, yakni, 

Nama : Vinna Sencahero, Tempat lahir : Surabaya, Umur/tanggal lahir : 54 tahun / 16 Mei 1969,Jenis kelamin : Perempuan, Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat Tinggal  : Cluster De Park De Brassia Blok D 10/7, Pekerjaan : Wiraswasta.

Diterangkan bahwa, "Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1933 K/Pid.Sus/2015 Tanggal 22 Maret 2016, menyatakan bahwa terdakwa Vinna Sencahero terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut.

Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vinna Sencahero dengan pidana penjara selama satu 1 tahun dan denda dua kali jumlah restitusi yang dimohonkan yaitu sebesar Rp. 3.033.911.520,00 (tiga milyar tiga puluh tiga juta sembilan ratus sebelas ribu lima ratus dua puluh rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Dalam ketetapan itu disebutkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan 1/5 dari pidana yang dijatuhkan.

Ia menyebutkan alasan terpidana Vinna Sencahero diamankan karena ketika dilakukan pemanggilan, yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni, dan tidak diketahui keberadaannya, Ujarnya.

"Oleh karenanya, Terpidana Vinna Sencahero ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terangnya.

Disampaikan bahwa, "Pada saat diamankan, Terpidana Vinna Sencahero bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, katanya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

Tidak hanya itu, Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman, ujar Kajagung menegaskan.

Published : Syawal

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar