Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Marak "Passedo" BBM Subsidi, Kapolres Soppeng Akan Tindak Tegas - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Marak "Passedo" BBM Subsidi, Kapolres Soppeng Akan Tindak Tegas

Marak "Passedo" BBM Subsidi, Kapolres Soppeng Akan Tindak Tegas

Ilustrasi.

Soppeng, Sniperjurnalis.com, - Sejumlah Sopir mengeluhkan maraknya "Passedo" atau Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Sejumlah SPBU di Kabupaten Soppeng.

Hal itu diungkapkan oleh warga inisial T kepada awak media, Jumat (15/9/2023).

Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang di subsidi oleh pemerintah untuk masyarakat diduga menjadi lahan Bisnis yang menggiurkan oleh para "Passedo" (Mafia) BBM Subsidi Jenis Solar.

Menurutnya, Keuntungan yang diperoleh "Passedo" dalam 1 jergen Solar Subsidi diduga antara 50.000 sampai 80.000, sehingga Kasus Mafia Solar Subsidi  "Passedo" Dikabupaten Soppeng sepertinya tidak akan pernah berakhir jika Aparat Penegak Hukum (APH) tidak bertindak tegas.

Warga inisial T, menceritakan kesulitannya dalam memperoleh BBM Subsidi Jenis Solar, bahkan dirinya harus bermalam di SPBU.

"Susah sekali diperoleh Solar Pak, karena banyak 'Passedo' yang modusnya menggunakan Mobil, bahkan menggunakan Barcode atau Rekomendasi dari Pertanian untuk memperlancar aksinya" terang T.

Parahnya lagi, kata Dia, "Passedo" ini diduga Mengantongi sejumlah Barcode.

"ini bukan lagi Rahasia bagi warga di Kabupaten Soppeng soal "Passedo" atau Mafia BBM Jenis Solar ini"katanya

"Saya berharap ada tindakan tegas dari kepolisian yang ada di wilayah kabupaten Soppeng agar ini bisa diatasi secepatnya, imbuhnya.

"Hak kami BBM Subsidi jenis Solar betul betul dirampas oleh "Passedo", tandas Dia.

"Kita semua sopir truk paham yang mana orangnya, bahkan diduga pegawai SPBU mengetahui pasti yang mana "Passedo" yang mana memang murni untuk pemakaian Pribadi seperti kami"Ungkapnya

Hal itu sudah sangat jelas bahwa mereka telah melakukan hal yang melanggar aturan dan atau hukum yang berlaku.

Dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah pada UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP, telah diatur dengan jelas, tuturnya.

Dari Pasal tersebut menyebutkan BBM jenis solar merupakan salah satu objek tata niaga yang dijamin dan diberikan subsidi oleh pemerintah sehingga penyelewengan proses rantai distribusi merupakan salah satu bentuk upaya melawan hukum.

Sementara itu, Kapolres Soppeng, AKBP Dr. (C) H. Muhammad Yusuf Usman S.H.,S.I.K., M.T menuturkan bahwa akan menindak tegas "Passedo" Pelaku Mafia BBM Subsidi diwilayah Kabupaten Soppeng.

"Rencana Minggu depan, dan itu sudah terjadwal, kami akan memanggil semua pemilik SPBU"kata Kapolres Soppeng.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar