Kejagung RI Sita Aset Raksasa Terkait Dugaan Korupsi 240 Miliar
JAKARTA-Terkait Kasus dugaan Korupsi menyebabkan PT. Graha Telkom Sigma alami kerugian ratusan miliar rupiah, Kejagung RI saat ini melakukan penyitaan aset, pasca menetapkan 5 tersangka. Kamis 7 September 2023.
Kepala Penerangan Hukum, Dr.Ketut Sumedana mengutarakan Kejagung RI melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang memasang tanda penyitaan aset terhadap barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018.
"Adapun nama Tersangka masing-masing adalah Tersangka TH, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR", Imbuh Ketut Sapaan Akrab-red. (8/9).
Ketut mengatakan, aset yang disita berupa 10 (sepuluh) bidang tanah dengan total luas 4.975 M2, yang berlokasi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
"Penyitaan aset ini memiliki hubungan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan PT Graha Telkom Sigma mengalami kerugian hingga Rp240 miliar", tuturnya.
Dalam kasus ini diketahui, penyitaan aset dilakukan sesuai dengan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Serang Kelas 1A Nomor: 26/Pen.Pid.Sus/TPK-SITA/2023/PNSrg Tanggal 9 Juni 2023 dan Surat Perintah Direktur Penyidikan pada JAMPIDSUS Kejaksaan Agung Nomor: Print-100/Fd.2/06/2023 Tanggal 13 Juni 2023.
Tak hanya itu, Kata Ketut, Penyitaan aset ini merupakan langkah signifikan dalam rangka mendukung proses penyidikan kasus korupsi yang sedang berjalan.
"Proses penyidikan perkara saat ini sedang berlangsung di Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAMPIDSUS dan Tim Penyidik bekerja keras untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan kasus ini, dengan tujuan untuk memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku", katanya.
Lebih lanjut diungkapkan, selain itu, Tim Penyidik juga mengimbau masyarakat untuk memberikan dukungan dan kerjasama dalam upaya memberantas korupsi di semua sektor. Tindakan tegas terhadap tindak pidana korupsi adalah bagian dari komitmen bersama untuk menjaga keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
"Kejaksaan RI berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum yang humanis dan memberantas korupsi di semua tingkatan. Kasus ini adalah salah satu bukti nyata dari kerja keras tim Penyidik dalam menjalankan tugas dan fungsinya", kuncinya.
Laporan. Supriadi Buraerah
Posting Komentar