Buntut PT. BEM Dicurigai Menambang Bebas di Tepi Lapuko, La Songo : Polda Sultra Harap Periksa Syahbandar
Kendari, sniperjurnalis.com- Gawat. Terkait dugaan Penambangan dan pemuatan cargo pasir silika di area Jetty KUPP Lapuko, menimbulkan pertanyaan besar. Buntutnya Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sultra meminta Polda Sultra agar melakukan Pemeriksaan terhadap Syahbandar setempat.
Adapun diketahui, kegiatan pemuatan Pasir ini diduga milik PT. BEM dibidang pertambangan batuan/pasir kuarsa di Kecamatan Moramo, Konsel atau di perairan Lapuko.
Ketua DPD PPWI Sultra, La Songo lantas menggelar konferensi Pers berlangsung di Sekretariat PPWI Sultra. Sabtu 5 Agustus 2023.
Melalui keterangan Pers, La Songo membongkar Informasi mencengangkan.
"Diduga Aktivitas Tambang Pasir tersebut terbilang bebas", Imbuhnya.
Padahal proses pemuatan pasir silika di Jetty milik KUPP Lapuko ini diduga tidak sesuai SOP dan Undang-undang berlaku.
Selain itu diduga aktivitas pemuatan PT BEM ini belum memiliki RKAB yang mestinya dikeluarkan melalui Dinas ESDM Sultra.
"Diduga belum memiliki RKAB. Tapi bebas memuat pasir silika di Jetty KUPP Lapuko", Kata La Songo, ketika didampingi Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Pertambangan, Asrul Rahmani.
Lebih lanjut, La Songo dan Asrul Rahmani meminta pihak terkait tidak menerbitkan surat perintah Tongkang berlayar.
Apabila Syahbandar Lapuko tetap menerbitkan, La Songo maupun Asrul Rahmani menegaskan pihaknya menduga orang Syahbandar terindikasi ikut terlibat.
Dengan begitu, baik La Songo maupun Asrul Rahmani berharap agar Dinas ESDM bertindak tegas.
Selain Dinas ESDM keduanya juga berharap agar Polda Sultra dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait persoalan ini.
"Panggil dan Periksa pihak terkait", harapnya.
Mantan Ketua HMI Kota Kendari Ini (La Songo-red) mengklaim bahwa dugaan pra pemuatan pasir dimaksud sedang berlangsung merupakan tongkang ke enam yang akan keluar dari Jetty Lapuko.
Pernyataan La Songo ini jelas sangat gelih terdengar digendang telinga dan menyita perhatian warga meluas.
Kenapa demikian. Tanya suara sumbang disadap Redaksi.
Pasalnya, kata La Songo, aktivitas pemuatan Pasir tersebut diduga melanggar peraturan pemerintah dan Undang-undang (UU) nomor 96 tahun 2021 serta UU no 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
Tak hanya itu, La Songo turut mempertanyakan Integritas Pihak terkait.
"Pertanyaan Kami, jika betul, kenapa bisa orang Syahbandar menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB). Sedang dugaan sementara RKAB terbit 03 Agustus 2023,"kunci, La Songo.
Sorotan pedas terkait polemik tersebut tak berhenti sampai disitu, Asrul Rahmani mengemukakan dengan gamblang, terkait kegiatan produksi penambangan hingga proses pengangkutan dan penjualan, "Katanya" harus merujuk pada aturan, kaidah pertambangan yang benar.
Dimana harusnya laporan RKAB disinkronisasikan meliputi prihal; ada pengajuan besaran bukaan lahan dan besaran kouta penjualan.
"Hati-hati loh, jangan sekali-kali pemegang IUP melakukan laporan dan serta membuat keterangan palsu.
"Karena itu bertentangan dengan UU no 3 Tahun 2020 pasal 159, dimana dapat diancam pidana 5 Tahun penjara dan denda sebesar paling banyak Rp.100 Milyar," Imbuh, Asrul.
Asrul juga mengulik informasi terkait pelayanan pelayaran.
Menurutnya sangat jelas pihak terkait sebelum bertindak harus melakukan upaya clearance dokumen pengangkutan dan penjualan.
"Jangan justru pihak terkait diduga asal teken surat keterangan berlayar" terang Asrul, sambil Curiga adanya indikasi konflik interens alias konspirasi di tubuh pihak terkait.
(1tulisan/Sniperjurnalis/Target Tuntas)
Posting Komentar