Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Kades Lampuawa Di Lutra Kelola Tambang Illegal Suplay Material Ke Proyek APBN - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kades Lampuawa Di Lutra Kelola Tambang Illegal Suplay Material Ke Proyek APBN

Kades Lampuawa Di Lutra Kelola Tambang Illegal Suplay Material Ke Proyek APBN

Luwu Utara, Sniperjurnalis.com, Meski tak mengantongi ijin resmi TGC milik Kades Lampuawa HR di Desa Lampuawa Kabupaten Luwu Utara, Sulsel ini tetap melakukan kegiatan. Akibatnya sejumlah pihak turut menyorot Kades termasuk sejumlah tokoh masyarakat yang menilai tindakan Kades HR mengeksploitasi lngkungan tanpa ijin resmi.

Bukan hanya itu Kades Lampuawa juga diduga telah melakukan penyalahgunaan jabatan selaku Kepala Desa semestinya tidak melakukan hal yang melanggar kode etik melakukan kegiatan Illegal tanpa alasan yang mendasar.

Salah satu narasumber di lapangan pada Jumat (14/07/23) menyebut, bahwa Kades HR melakukan tindakan tersebut atas kepentingan pribadi.

"Setahu saya kepala desa itu hanya menumpang pada lokasi kegiatan milik Mantan Kades yang sebelumnya sudah memiliki ijin Eksplorasi, namun entah kenapa kepala desa tidak lagi melakukan kegiatan di atas Kordinat tapi malah di luar titik koordinat dan setahu saya lokasi tersebut tidak memiliki ijin apapun" cetusnya sembari meminta namanya tidak dipublis.

Sebelumnya kegiatan Kepala Desa itu sudah beberapa kali ditutup jajaran Polres Luwu Utara namun tetap saja melakukan aktivitas meski tak mengantongi ijin resmi. 

Berdasarkan informasi diterima  awak media ini kalau material tersebut diangkut ke lokasi tempat penimbunan pada proyek irigasi di Kabupaten Luwu Utara.

Diketahui proyek irigasi tersebut dikeluarkan dari Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang di Makassar yang menggunakan APBN dan konon dikelola oleh PT. Bumi Karsa.

Warga menyebutkan aktivitas tambang yang berada di pinggir jalan desa tersebut sudah berlangsung lama serta puluhan jumlah armada yang mengangkut material dari tambang setiap hari.

"Setahu saya sudah ada ribuan RET yang dikeluarkan Kepala desa dari tambang tersebut, dan ini mutlak telah merugikan keuangan Daerah sebab tidak membayar pajak dari kegiatan tersebut" tegas narasumber.

Wargapun menyoroti kegiatan Kepala Desa HR, sepengetahuan warga awalnya TGC dikelola mantan kepala desa sebelumnya telah mengantongi ijin Eksplorasi olehnya Kepala Proyek Irigasi ini dianggap turut melakukan persengkongkolan dan pembiaran yang telah merugikan negara sebab  PT. Bumi Karsa selaku pengelola proyek menerima material yang tidak sesuai UU Minerba.

Ditengarai proyek dengan anggaran Milyaran yang bersumber dari APBN ini sengaja dilakukan pembiaran oleh Kepala Proyek (Kapro) Firdaus yang disebutkan melakukan tindakan pencurian material secara ilegal dan sudah melanggar UU Minerba sebagaimana disebutkan pada Pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Selaku Pemenang tender Proyek Irigasi pihak PT. Bumi Karsa disinyalir Main mata dengan Kepala Desa HR selaku pengelola tambang untuk menghindari pajak TGC. 

Parahnya lagi awak media mendapatkan informasi yang menyebutkan, salah satu oknum  aparat setempat yang konon mengetahui aktivitas tambang ini diduga pula turut membeckengi kegiatan ilegal tersebut.

Bukannya melakukan upaya penegakan hukum dan tentunya hal ini sudah mengabaikan 18 Program Presisi Polri yang dicanangkan Bapak Kapolri Jenderal Listyo S Prabowo.

Sebagaimana diketahui memakai atau membeli material illegal untuk membangun sarana dan prasara bersumber dari APBD/APBN maka sudah jelas masuk ranah pidana.

Karena menggunakan material dari tambang illegal untuk proyek pemerintah merugikan Negara, serta usaha tambang illegal tersebut tidak membayar pajak kepada Negara. Bahwa membeli material dari lokasi tambang illegal artinya mencuri kekayaan milik negara dan penerima bisa disebut penadah. Olehnya Kontraktor telah  melanggar UU Minerba nomor 3 tahun 2020.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar