Rappe Akui Dinding Rumah Kades Gattareng Gunakan Aset Desa, La Beddu Panggil Jaksa dan Tipikor
Sulsel, Sniperjurnalis.com- Sebelum kades Rappe mengakui, bekas dinding Kantor Desa terpasang di rumahnya. Minggu(11/6). La Beddu mengungkapkan sebagai masyarakat Soppeng saya berhak memanggil dan berharap Kejaksaan Negeri Soppeng dan Tipikor Polres Soppeng agar membantu kepala Desa Gattareng mencari dan menemukan aset Negara berupa Dinding Kantor Desa Gattareng yang diduga hilang sejak tahun 2018, usai kantor tersebut di Rehabilitasi dan atau di Renovasi, saat itu.
"Kebetulan pada tahun 2018 lalu, Kantor Desa Gattareng di renovasi, Dinding Kantor Desa yang semula menggunakan media kayu, pasca direnovasi/ rehab, menggunakan batu bata bersusun berselimut material pasir dan semen serta cet berwarna kuning.
Hanya saja bekas dinding Kantor berupa kayu masih dipertanyakan keberadaannya, bahkan tidak sedikit masyarakat setempat yang mengatakan bahwa jika bekas dinding Kantor Desa sejak tahun 2018 terpasang di Rumah Kepala Desa Gattareng, Rappe.
"Jadi kami berharap sedapat mungkin Jaksa dan Tipikor membantu Kades Gattareng agar Aset Desa tersebut dapat ditemukan secepatnya dan digunakan sesuai fungsinya, ucap sumber yang akrab disapa La Beddu ketika masih berusia belasan tahun.
Informasi lain diperoleh, baru-baru ini, Pemerintah Desa melakukan rapat dihadiri Kades Rappe bersama jajaran dan staf Desa Gattareng serta BPD setempat, berlangsung di kantor Desa Gattareng, pada hari Jum'at (9/6/2023).
Dalam Rapat tersebut berlangsung pembahasan terkait Aset Desa berupa bekas dinding Kantor Desa yang diduga melekat di Rumah Kepala Desa Gattareng.
"Ada rapat hari Jumat, rapat tertutup di kantor Desa, di sana dibahas terkait bekas dinding Kantor Desa yang dipasang di Rumah Kepala Desa Gattareng.
"Kades terdengar siap dan Rencananya akan membongkar dinding, karena statusnya cuma pinjam pakai sementara", beber sumber belum lama ini.
Kepala Desa Gattareng sudah tidak sulit lagi menjawab pertanyaan konfirmasi, Kendati sejumlah topik Konfirmasi ditanyakan langsung kepada Kepala Desa Gattareng, Rappe.
Ia tidak menampik. "Saya akui keliru. tetapi perlu diketahui bahwa baik Pemerintah Desa Gattareng bersama Pemerintah Kecamatan Marioriwawo dan unsur keamanan setempat telah melakukan rapat koordinasi dan sudah ada berita acara, jadi terkait aset sudah tidak ada masalah, Dindaku", ungkap Kades Gattareng kepada kuli tinta awak media, Minggu malam. (11/6).
Rappe juga mengungkapkan terima kasih, atas kritik dan saran dari berbagai kalangan, sehingga masalah tersebut menurutnya sudah menuai titik terang.
Dikatakan alasannya, memasang aset tersebut yang dipasang di rumahnya agar aset berupa dinding Kantor dapat terawat dengan baik, dari pada menurutnya aset tersebut rusak jika tidak diperhatikan, Katanya.
Namun dirinya selalu menyadari ketika aset dibutuhkan oleh Negara, dirinya siap mencopot.
"Sebelum Kita pasang, kita siap untuk melakukan pembongkaran jika aset diperlukan.
"Namun sekarang ini kita sudah melakukan koordinasi dengan kecamatan dan masalah ini, sudah menemukan solusi.
"Saya juga minta maaf, karena saya memang keliru.
"Secepatnya diselesaikan, dan di berita acara ada tanda tangan Pak camat dan saat kita rapat juga dihadiri Pembina setempat (TNI) maupun Camat dan masyarakat" demikian keterangan Kades Gattareng, Rappe.
Perlu diketahui sebelumnya ada komentar sumber media ini, mengatakan boleh saja aset Desa tersebut digunakan jika sebelumnya pak Desa dimaksud telah membeli secara resmi, dan otomatis ada berita acara pelaporan peralihan atau penjualan aset.
Pasti ada arsip dokumen terkait jual beli aset biasanya di kantor Desa maupun di Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) dan Inspektorat.
Jika tidak ada dokumen tersebut, maka integritas Inspektorat perlu dipertanyakan, ungkapnya, seperti keterangan di salin 1 tulis dalam berita diterbitkan sinjai.news dan sniperjurnalis.com pada tanggal 3 Juni 2023.
Sekedar kabar, pada tanggal 3 Juni Kades Gattareng, Rappe dikonfirmasi melalui sambungan telepon genggam via WhatsApp terkesan sulit menjawab, alias Bungkam.
(1 tulisan).
Posting Komentar