Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencuri Kue Mentega di Tinondo - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencuri Kue Mentega di Tinondo

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencuri Kue Mentega di Tinondo



Sultra, Sniperjurnalis.com, –Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur, berhasil menangkap terduga Pelaku tindak pidana kekerasan dan Pencurian TKP di Puncak Ambapa, Kecamatan Tinondo, Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam Penangkapan tersebut, Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur dipimpin oleh IPDA RAMADHAN, SH dan IPDA HENDRA bersama Personil di Back up Polsek Mowila, Polres Konawe Selatan.

Terduga Pelaku bernama Yusran Alias Kisran berhasil di bekuk di wilayah Mataiwoi, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan pada hari Jumat (2/6) sekitar, pukul 03.30 Wita, Ungkap Kapolres Kolaka Timur, AKBP YUDHI PALMI DJ S.IK kepada Sinjai News Jumat Pagi (2/6/2023).

Saat melakukan penangkapan Tim melakukan Interogasi terhadap tersangka berinisial YS Alias KIS.

“Pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Puncak Ambapa Kecamatan Tinondo, Wilayah hukum Mapolsek Mowewe, Kabupaten Kolaka timur dengan memakai kendaraan roda 4 (empat) Avanza warna putih”, imbuh Kapolres Kolaka Timur.

Kapolres Kolaka Timur menjelaskan penangkapan berdasarkan laporan korban berinisial NR warga Desa Singgere, Kecamatan Tinondo.

Korban melaporkan kasus dugaan kekerasan dan Pencurian di Mapolsek Mowewe pada tanggal 10 April 2023.

Kendati demikian, Kapolres Koltim, menerangkan Kronologis Kejadian berdasarkan penjelasan Korban saat melaporkan, “awalnya pada hari senin tgl 10 April 2023 sekitar pukul 01.00 wita saya menumpang di mobil Avanza warna Putih dengan Nomor Polisi DT 1440 bersama anak saya (diinisialkan AR) setelah tiba di puncak Ambapa Desa Ambapa, sopir mobil Avanza tersebut mengambil barang-barang bawaan saya dan kemudian saya disuruh turun dan supir mobil tersebut berkata “Turunko saya gereko nanti” lalu saya turun dari mobil tersebut.

Akibat dari kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- ( Sepuluh juta Rupiah) dengan rincian uang tunai Rp 2.500.000,- kue Mentega 100 Toples dengan nilai Rp 5.500.000,-
Handphone android dua buah. 

Diketahui barang bukti berhasil diamankan, berupa 1 buah handphone android merek Realmi 8i warna hitam bersama pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Koltim.

“Atas Perbuatan terduga Pelaku melanggar pasal 365 KUHP. Selain itu terduga Pelaku merupakan DPO Polresta Kendari, dan Rutan Kls II BK Kendari”, Kuncinya (1 tulisan)

 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar