Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Pelanggan Menjerit, Tarif Air PDAM Tana Tidung Mendadak Meroket - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pelanggan Menjerit, Tarif Air PDAM Tana Tidung Mendadak Meroket

Pelanggan Menjerit, Tarif Air PDAM Tana Tidung Mendadak Meroket




Kaltara, Sniperjurnalis.com-

Masyarakat Tana Tidung menilai kenaikan Tarif Air PDAM meroket dan sangat tidak wajar. Lantaran merasa tercekik membuat warga mendatangi Kantor PDAM Tirta Sungoi Sesayap guna mempertanyakan atas hal tersebut. (13/6/2023)

Warga menilai kenaikan harga tersebut sangat tidak wajar sedangkan laju perekonomian di Kabupaten TanaTidung sangat sulit.

Warga Tana Tidung, Saiful yang kebetulan memiliki usaha Kuliner mengutarakan kepada wartawan sniperjurnalis.com kenaikan harga Air Minum PDAM Tana Tidung cukup meresahkan.

Selain itu, Saiful menyebut meroket nya pembayaran tarif Air PDAM membuat masyarakat semakin tercekik mengingat perputaran perekonomian di Tana Tidung sangat lamban dan seolah jalan di tempat.

"Ini PDAM Tana Tidung menaikkan Tarif tanpa memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat,seolah olah menyiksa kita warga dengan menaikkan begitu saja tanpa analisa" Keluhnya.

Pihaknya juga menilai seharusnya pemerintah sebagai pelayan masyarakat perlu ada pertimbangan dan kajian mendalam khususnya kondisi masyarakat dari sisi ekonomi, sehingga pemerintah tidak serta merta menaikkan tarif yang mencapai kenaikan 100%.
"Mungkin mereka pemerintah tidak merasakan efeknya, tapi bagaimana dengan kami masyarakat kecil? dimana tanggung jawab pemerintah untuk mensejahterahkan kalau seperti ini yang ada hanya menyengsarakan" Tambah Saiful.

Dirut PDAM Tirta Sungoi Sesayap, Tedi Kongso Suseno tidak membantah kenaikan tersebut.

Dengan enteng, Tedi menyampaikan bahwa kenaikan Tarif Air minum sudah wajar, dimana selama 10 tahun sebelumnya tidak ada kenaikan tarif, mengingat besarnya biaya pemeliharaan dan operasional yang harus dikeluarkan tidak sesuai dengan pendapatan sehingga pihaknya selalu merugi atas besaran biaya tersebut. Itulah alasan mengapa pihaknya menaikkan tarif.


Tedi mengatakan kenaikan dan penyesuaian tarif tersebut sesuai Peraturan Bupati Tana Tidung No. 52 Tahun 2022 Tentang Tarif Air Minum.

"Jika pendapatan PDAM tidak meningkat sementara biaya operasional besar, maka terjadilah minus pendapatan, salahsatu cara mengatasinya dengan menaikkan tarif air" Jelasnya.

Diungkapkan persentase kenaikan tarif dasar air bersih produksi perusahaan milik Pemkab Tana Tidung ini bervariasi berdasarkan range pemakaian.
Seperti range pemakaian air bersih kategori rumah tangga, 0-10 M3 dari Rp 2.868 naik menjadi Rp 5.764 per kubik.

Lalu, 10-20 M3 dari Rp 3.240 per kubik menjadi Rp 6.652 per kubik, sementara untuk range penggunaan di atas 20 M3 naik dari Rp 4.284 menjadi Rp 7.688 per kubik. Ucap Tedi.

(Rahmat/Kaltara)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar