Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar
Tersangka H (kiri) dan tersangka J (kanan) baju kaos biru pakai rompi (Ist).Makassar, Sniperjurnalis.com,- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melaksanakan penyerahan 2 tersangka dan barang bukti dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) kabupaten Takalar tahun anggaran (TA) 2020 kepada penuntut umum Kejati Sulsel yang dilangsungkan di Lapas Kelas II A Makassar, Rabu (14/6/2023) sekira pukul 10.30 s/d 12 wita.
Kedua tersangka yang dimaksud adalah tersangka J dan tersangka H.
Kedua tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yakni Muh. Yusuf, SH.,MH., Dr. Nining Purnamawanti, SH.MH., Lisken Mediahty, SH.MH., Muh. Fahrul, SH.MH., dan Anggiriani, SH.,MH (Kasi pidsus takalar).
Para tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel atas nama inisial J (Kabid Kepemudaan pada Dinas Pariwisata Pemuda & Olahraga Kabupaten Takalar / Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah pada BPKD Kabupaten Takalar Tahun 2018 s/d 2020) dan tersangka atas nama inisial H (Kabid Pajak dan Retribusi Daerah pada BPKD Kabupaten Takalar Tahun 2020).
Keduanya disangkakan atas perbuatannya, baik tersangka J maupun tersangka H yang di duga melanggar pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam :Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Perbuatan tersangka J dan tersangka H diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).
Menurut pihak Kejati Sulsel bahwa Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara tersangka J dan tersangka H ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar untuk diadili, ungkap Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi,SH,MH melalui rilis tertulisnya yang diterima redaksi Kamis (15/6/2023).
(Red/**)
Posting Komentar