Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Koperasi Yang Diduga Ilegal, Mengambil Barang Jaminan dari Anggotanya Langgar UU Perbankan - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Koperasi Yang Diduga Ilegal, Mengambil Barang Jaminan dari Anggotanya Langgar UU Perbankan

Koperasi Yang Diduga Ilegal, Mengambil Barang Jaminan dari Anggotanya Langgar UU Perbankan


Makassar, Sniperjurnalis.com,-Pemerhati Sosial Soppeng A.S mengungkapkan sebuah Koperasi yang meminjamkan uang kepada masyarakat apalagi memegang benda atau barang berharga masyarakat dapat di pastikan bahwa itu adalah bukan koperasi yang sebenarnya dan melanggar UU Nomor 10 Tahun 1998 TENTANG Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

"Yang bisa mengambi/menyimpan barang jaminan hanyalah perbankan, selain dari itu berarti melanggar aturan yakni melakukan praktik bank gelap," ungkap AS

Sebagaimana, kata A.S, bunyi dalam Pasal 46 yakni Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah.

Menurut AS Pemerhati Sosial Putra Soppeng ini, keabsaan sebuah Koperasi adalah sekelompok orang membentuk keanggotaan minimal 20 orang yang telah menyatakan sikap sebagai anggota kemudian membentuk pengurus.

"Jadi kalau ada orang yang mendatangi dan menawarkan pinjaman dengan bunga yang tinggi apalagi kalau diatas 10 persen, sudah pasti itu hanyalah rentenir Lintah Darat yang berkedok Koperasi,” ungkap dia.

"Saya melihat Apa yang dilakukan para koperasi Ilegal ini modusnya adalah mendatangi masyarakat menawarkan pinjaman, dan jika warga menerima tawaran tersebut barulah dimasukkan sebagai anggota koperasi padahal itu hanya modus.

"Aturan perkoperasian sangat jelas, membentuk anggota kelompok terlebih dahulu dan pengurus lalu kemudian uang tersebut tidak boleh keluar dari anggota kelompok tersebut. 

"Apalagi jika bunganya sudah tidak sesuai dengan aturan Koperasi itu, sudah sangat patut diduga bukan koperasi tapi rentenir yang berkedok koperasi," papar AS.

Menurut AS, dirinya juga berencana akan melaporkan ke APH para rentenir yang berkedok koperasi yang marak di Kabupaten Soppeng.

"Koperasi itu ada aturannya, dan masalah ini sudah sangat meresahkan masyarakat karena bunga yang sangat tinggi dapat menyengsarakan masyarakat, sehingga sekali terjerat sulit keluar dari lingkaran lintah darat ini," tegas AS.

"Kami juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar memberantas koperasi koperasi ilegal ini atau dengan kata lain rentenir yang berkedok Koperasi," pungkas dia.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar