Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Tersangka Dugaan Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem 2017-2019 Diserahkan Ke Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tersangka Dugaan Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem 2017-2019 Diserahkan Ke Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar

Tersangka Dugaan Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem 2017-2019 Diserahkan Ke Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar


Makassar, Sniperjurnalis.com,-Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sulsel  melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejari Makassar yang dilangsungkan di Lapas kelas 1A Makassar, Selasa (2/5/2023) pukul 14.300 WITA.

Kasus tersebut terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

Adapun tersangka yang diserahkan penyidik Pidsus kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel atas nama HYL (selaku Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019) dan tersangka IA (selaku mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019).

Dari keterangan Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi, SH, MH, Bahwa perbuatan tersangka HYL dan tersangka IA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam : Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Kemudian selanjurnya, "Perbuatan tersangka HYL dan tersangka IA yang menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

Menurutnya, "Tim Penuntut Umum Kejari Makassar dijadwalkan dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara tersangka HYL dan tersangka IA ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar, terang Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi.

(Red/**)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar