Sumber Bilang UPT Bina Marga Sulsel Kibarkan Bendera Robek di Wilayah Hukum Kodim 1424/Sinjai dan Polres Sinjai
SNIPER JURNALIS.COM-
Negara Republik Indonesia Merdeka Sejak 77 tahun lalu 18 Agustus 1945. Bendera merah Putih adalah salah satu Lambang Negara. Seluruh masyarakat Indonesia maupun di luar Indonesia, wajib menghormati Marwah Lambang Negara.
Sebagai informasi sekaitan hal tersebut, menurut ungkapan sumber, lokasi bendera berkibar dalam keadaan luntur, kusam dan robek pada bagian ujung bendera, bertempat di halaman kantor UPT Bina Marga Provinsi Sulawesi Selatan, berlokasi di jalan Bhayangkara, berjarak 10 meter dari taman Karang Puang, kota Sinjai, Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai, Sulsel, "Kantor UPT Bina Marga Sulsel ini", imbuhnya, Minggu (7/5/2023).
Aneh, fenomena bendera robek belum berhenti sampai Mei 2023, padahal, Pemkab Sinjai melalui Sekertariat Sinjai sudah mengeluarkan surat edaran terkait penertiban Lambang Negara.
Selain itu, baik Polres Sinjai maupun Kodim 1424/Sinjai sangat aktif melakukan aktifitas pemantauan di wilayah hukum Sinjai.
Terlepas dari itu, sapaan akrab-red, Andi Akbar, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sinjai saat dijumpai di bilangan Jln Tondong, Kota Sinjai, beberapa waktu lalu, menegaskan Kesbangpol Sinjai, Kedepannya akan lebih aktif menertibkan Penggunaan Bendera Lambang Negara.
Selain Kepala Badan Kesbangpol Sinjai, Andi Akbar, sejumlah pihak ditemui di tempat terpisah di Kota Sinjai juga mengatakan, Instansi yang mengibarkan Bendera Lambang Negara dalam Keadaan Robek, tidak patut dicontoh, lagipula ada undang-undang dan aturan tentang Pengibaran Bendera Merah Putih, "sebagaimana tertuang dalam UU No 24 tahun 2009", katanya.
Bendera Negara Indonesia masih berkibar dalam keadaan robek di halaman Kantor UPT Bina Marga/Basecamp PU Bina Marga Sulsel, di Sinjai. Sumber di lokasi mengatakan "Sudah lamami itu robek", ujarnya saat direkam sniperjurnalis.com Minggu malam.(Red)
Posting Komentar