Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Oknum Kades Diduga Lakukan Kampanye Terbuka, Anggota BPD Desa Balantang Bereaksi - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Oknum Kades Diduga Lakukan Kampanye Terbuka, Anggota BPD Desa Balantang Bereaksi

Oknum Kades Diduga Lakukan Kampanye Terbuka, Anggota BPD Desa Balantang Bereaksi


Lutim, Sniperjurnalis.com,-Seakan menjawab sorotan oleh aktivis pemerhati Desa, BPD Desa Balantang langsung menunjukan aksi nyata.

Secara terbuka, Sulkifli SP,d selaku Anggota BPD Desa Balantang, Kecamatan Malili, Luwu Timur dengan tegas menanggapi tindakan Kepala Desa Balantang MUSAKKIR LAIMING SP.d yang  secara sengaja melakukan kampanye terbuka sebagai bakal calon anggota DPRD.

Menurut Sulkifli, kampanye yang dilakukan oleh pejabat Kepala Desa aktif  merupakan sebuah bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang - undangan yang berlaku.

"Aturanya jelas, bagi setiap pejabat  Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah, sesuai Pasal 29 huruf (j) UU Desa nomor 6 tahun 2014.

Dikatakan Sul, Kades Balantang, Muzakkir laiming yang telah dengan sengaja melakukan  kampanye terbuka melalui media sosial bisa berakibat pada sanksi pidana kurungan.

Jika merujuk pada pasal 490 UU nomor 7 tahun 2017 yang mengatur tentang pemilu, maka sangsinya bisa berupa pidana kurungan dan denda.

Di lain sisi, anggota Panitia Pengawas Pemilu kecamatan Malili, IRO T.TOINENG saat di konfirmasi awak media mengatakan, kami sudah dapat infonya sementara kami telusuri apakah kades ini sudah resmi terdaftar sebagai bakal calon legislatif atau belum,ungkap Iro.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 11 Ayat (2) menyatakan selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bakal calon harus memenuhi persayaratan :

Huruf b : Mengundurkan diri sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Kemudian pada Pasal 15 Ayat (1), Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf b angka 6 huruf b) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon ,tegas IRO T.TOINENG Devisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas ( HP2H ) pada PANWAS Kecamatan Malili.

(Red/**)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar