Kapolres, Kasat Reskrim, KPH Sinjai Apa Kabar Kasus Dugaan Ilegal Logging?
SNIPER JURNALIS.COM-
Saat dihubungi terkait jadwal gelar perkara kasus dugaan Ilegal logging, beberapa waktu lalu. Baik Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar, S.Ik., M.Si, Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Irvan Fahri, maupun Irman, Penyidik, yang menangani kasus dugaan Ilegal logging di Desa Baru, kecamatan Sinjai Tengah patut diapresiasi pasalnya "responsif" menjawab konfirmasi terkait kasus dugaan Ilegal logging tersebut.
"Nanti Ketemu Kasat Reskrim yah",jelas AKBP Rachmat Sumekar.
"Oo iya ini kasus pun saya belum tau tunggu saya tanyakan yah", kata, Iptu Andi Irvan Fahri.
"Agenda kedepan akan dilakukan gelar perkara mengingat kemarin ada pergantian kasat reskrim",terang Penyidik, Irman.
Senada disebutkan, Suardi, SP, pegawai UPT KPH Tangka Sinjai, Kasus Dugaan Ilegal logging tersebut, "tetap berlanjut", singkatnya melalui sambungan WhatsApp, Rabu (3/5/2023) kemarin.
Perlu diketahui, kasus dugaan Ilegal logging ditangani Mapolres Sinjai sejak dua bulan lalu, pasca KPH Tangka Sinjai melaporkan.
Berawal sejak UPT KPH Tangka Sinjai, mengamankan barang bukti berupa kayu bantalan. Kasus ini langsung dilaporkan ke Mapolres Sinjai. "Barang bukti sebanyak 9 kubik. Setelah Kayu diamankan langsung dilaporkan ke Polres Sinjai", jelas, Jusmin Pegawai KPH Tangka Sinjai, saat dijumpai di Kantornya.
Muhlis Kepala Desa Baru, saat dijumpai di kantor Desa Baru, Sabtu siang, membenarkan bahwa kayu bantalan diamankan KPH Tangka Sinjai, berasal dari wilayah Desa Baru.
Kendati demikian, sampai berita ini disiarkan, pelaku kasus tersebut belum terungkap. "Entah seperti apa berita acara laporan kasus yang dilaporkan Pihak KPH Tangka Sinjai". Hal ini pun masih menjadi pertanyaan. Publik", sambung warga Sinjai inisial MA, saat dijumpai di kota Sinjai, Kamis 4/5/2023.
(SUPRIADI BURAERAH)
Posting Komentar