Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Di Wilayah Hukum Mapolres Lutim Ada Tambang Kebal Hukum - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Di Wilayah Hukum Mapolres Lutim Ada Tambang Kebal Hukum

Di Wilayah Hukum Mapolres Lutim Ada Tambang Kebal Hukum


Luwu Timur,SN- Aktivitas pertambangan bebatuan diduga tak berizin sesuai ketentuan peraturan alias Ilegal di desa Wawondula Kecamatan Towoti Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) masih terus beroperasi, meski sebelumnya pihak Kepolisian Daerah Sulsel telah turun dan menghentikan sejumlah aktivitas kegiatan tambang yang belum mengantongi izin.

Dari informasi yang dihimpun, aktivitas mobil dump truck lalu lalang keluar masuk mengangkut material tambang.

“Hari ini ada operasi pengangkutan material dari wilayah pertambangan milik OD, bahkan mereka beraktifitas hingga malam hari,” kata Andi tim monitoring LHI di Towoti, Jumat (26/5/2023).

Wilayah tambang itu milik OD yang juga adalah oknum anggota DPRD Lutim.

Meskipun wilayah tambang tersebut memiliki badan usaha dengan nama CV. Tiga Putra Pelangi, namun kawasan tersebut belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi (IUP-OP), ungkapnya.

Terpisah, Kepala Cabang Dinas ESDM Sulsel Wilayah III H. Ezra Sentosa Silalahi yang dimintai tanggapan melalui pesan singkat whatsupp perihal temuan tersebut membalasnya dengan meminta tim LHI untuk menghubungi tim ESDM Pak Indrawan.

“Iya benar pak, jadi lokasi tambang di perumahan pesona lioka indah merupakan IUP untuk penjualan sesuai dengan permohonan PT Pesona Lioka Indah berlaku 1 tahun, karena lokasi yang dimohon masuk dalam site plant perumahannya,” kata Indrawan membalas pertanyaan tim, Jumat (26/5/2023), melalui pesan whatsupp.

Kapolsek Towoti Suardi saat dikonfirmasi menyampaikan jika ia sudah perintahkan anggotanya untuk melakukan pengecekan di lokasi.

Koordinator Tim Pengkajian Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) mengaku heran dan bingung dengan adanya kegiatan tambang ilegal yang dibiarkan berkegiatan.

“Ini tanda tanya besar, koq pemilik tambang berani berkegiatan jika tidak mengantongi izin sesuai ketentuan.

"Lalu, kemana aparat penegak hukum di Lutim yang terkesan melakukan pembiaran terhadap kegiatan ilegal,” ujar Wahyu Daeng Mattiro Ketua Tim LHI, Sabtu (27/5/2023)

Lebih lanjut Ketua Tim Pengkajian LHI ini menuturkan, persoalan tambang di Lutim ini terus menjadi polemic dan menuai sorotan publik namun pihak berwenang seolah tutup mata.

LHI telah melaporkan langsung persoalan ini ke Polres Lutim dan diterima oleh Kasat Reskrim pada saat itu. Kemudian LHI juga telah melaporkan kepada pihak Polda Sulsel, namun toh masih tetap ada kegiatan.

“Kesan kami pemilik tambang ini kebal hukum. Apakah karena pemilik memiliki jabatan atau ada oknum kepolisian yang membekingi tambang tersebut sampai seenaknya saja melakukan penambangan,” tuturnya penuh tanya.

Terkait tanggapan pihak ESDM yang membenarkan kegiatan tersebut dengan alasan PT Pesona Lioka memiliki izin, Ketua Pengkajian LHI berpandangan lain.

Bisa saja PT Pesona Lioka memiliki izin penjualan, namun menurut Wahyu, yang dipertanyakan teman-teman adalah izin OP CV Tiga Putra Pelangi.

Sumber material tambang itu kan berasal dari wilayah tambang atau lahan milik OD, lalu pertanyaanya, apakah OD atau CV TPP telah mengantongi IUP-OP untuk melakukan operasional penjualan, ucapnya.

“Jika CV TPP belum kantongi IUP-OP maka penjualan material itu ilegal, dan patut disebut sebagai bentuk pencurian, karena dengan tidak mengantongi izin maka potensi pendapatan Negara telah dirugikan,” jelas Wahyu.

Pihak ESDM, Indrawan harus memperjelas jawabannya, jangan membuat bingung masyarakat pelaku tambang, sambungnya.

Sedang untuk APH di Lutim, Wahyu melanjutkan, pak polisi mohon jawabannya diubah, jangan keseringan menjawab “akan dilakukan pengecekan” setiap kali dimintai tanggapan atau mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Kami di LHI akan segera menempuh cara-cara luar biasa dalam menyikapi persoalan ini", imbuhnya

Kagiatan pertambangan ilegal, selain merugikan pendapatan Negara dan berpotensi merusak lingkungan hidup, juga sudah menjadi tanggung jawab sosial kami, atas aduan masyarakat yang merasa di rugikan.

“Kami telah mengadukan persoalan ini di Polres Lutim dan Polda termasuk ke pihak ESDM provinsi. Selanjutnya kami akan mengadukan ke Bareskrim dan lembaga terkait di pusat,” pungkas Wahyu.**

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar