Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Usut Tuntas! LPRI Sebut Kasus Dugaan Pemotongan PIP Siswa SMA Negeri 3 Sinjai Laporkan Ke Polisi Atau Jaksa - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Usut Tuntas! LPRI Sebut Kasus Dugaan Pemotongan PIP Siswa SMA Negeri 3 Sinjai Laporkan Ke Polisi Atau Jaksa

Usut Tuntas! LPRI Sebut Kasus Dugaan Pemotongan PIP Siswa SMA Negeri 3 Sinjai Laporkan Ke Polisi Atau Jaksa



SNIPER JURNALIS.COM,_
Dugaan Pemotongan PIP Siswa SMA Negeri 3 Sinjai, Sulsel mencuat, disikapi berbagai kalangan, (23/4/2023).

Ja'far Dg Emba, Ketua Dewan Pembina Pusat Lembaga Poros Rakyat Indonesia DPP L-PRI, mengantakan, kasus dugaan pemotongan PIP tersebut semestinya di laporkan ke Polres Sinjai, atau Polda Sulsel dan atau ke kantor kejaksaan.

Menurutnya, mengusut lebih lanjut kasus dugaan pemotongan PIP tersebut merupakan rana pihak berwajib.

Dikantor Dinas Pendidikan dan Gubernur Sulsel, kata dia, tidak ada wewenang untuk melakukan penyelidikan maupun Penyidikan kasus tersebut. "Maka percuma dilaporkan ke sana", katanya.

Lanjutnya. "Kasus tersebut diinginkan terang-benderang, maka sudah semestinya ditangani pihak kepolisian atau kejaksaan", imbuhnya.

Ketua umum DPP L-PRI menerangkan, setelah kasus dilaporkan, lantas pihak berwajib melakukan penyelidikan maupun Penyidikan disitu baru dapat diketahui apakah betul kasus tersebut masuk kategori dugan Pemotongan atau dugaan pungli.

Menurutnya, menggaris bawahi suatu dugan dalam suatu kasus, perlu disertai dengan bukti terkait.

Selain itu, Pendapat ataupun penilaian suatu masalah tampa gelar perkara kasus, belum dapat disimpulkan secara pasti . "Itulah sebabnya mengapa hal tersebut perlu di tangani pihak berwajib" jelasnya.

Dikatakan perlu dilakukan pelaporan secara resmi jika ada kasus seperi ini. L-PRI akan menempuh langkah tegas, "kasus tersebut akan kami laporkan ke Polda Sulsel, berdasarkan data-data yang diperoleh L-PRI", sambungnya.


Dengan demikian, pihak terkait diharapkan menindaklanjuti laporan Kasus tersebut.

Kendati, peroses kasus tentu ada tahapan peroses baik itu berupa penyelidikan maupun Penyidikan. 

Dapat disebutkan kasus tuntas ketika peroses sudah melewati tahapan status bahkan sudah masuk tahapan penaganan Hakim di persidangan disitu baru dapat diketahui berdasarkan keputusan hakim" tukasnya. (23/4/2023)


Masih, Ja'far, mengemukakan dengan gamblang, "pada intinya yang akan dilaporkan ke Polda terkait kasus dugaan pemotongan PIP siswa SMA Negeri 3 Sinjai. 

Terkait pembuktian apakah betul ada tenaga pendidik atau tenaga kependidikan terlibat melakukan, itu dapat dipastikan setelah Kasus ditangani pihak berwajib, meskipun ada pihak yang memberikan pengakuan bahwa ada dugaan oknum Guru melakukan pemotongan, karena pendapat seperti itu, kandang kalah pembuktian sulit di persidangan ketika kasus sudah berperoses. 

Kita tidak boleh serta-merta memvonis ada Guru atau staf kependidikan melakukan kategori pemotongan PIP sebelum ada pembuktian melalui Aparat Penegak hukum maupun melalui hasil keputusan hakim lewat persidangan.

Bagaimana jika kasus sudah diperoses secara tuntas, lantas seseorang yang semula dituduh melakukan ketegori pemotongan PIP atau pungli tidak tidak terbukti melakukan kategori tersebut, ini bisa berimbas buruk. 

Itulah gunanya ada Polri, Kejaksaan, Hakim, kasus semacam ini dapat tuntas jika ditangani oleh pihak yang tadi saya sebut tadi'.

Nah seumpama sekaitan dengan kasus korupsi yang dilaporkan, tentunya melibatkan BPK ataupun Inspektorat untuk melakukan audit perhitungan kerugian Negara.", kuncinya (1 tulisan)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar