TERKAIT KASUS ILEGAL LOGGING, KPH SINJAI MENUNGGU HASIL PEMERIKSAAN POLISI DI INDONESIA
SNIPERJURNALIS.COM, SULAWESI SELATAN,-
Pihak UPT KPH Tangka Sinjai masih menunggu hasil pemeriksaan Polisi terkait kasus dugaan Ilegal Logging di Desa Baru, Sinjai, Sulsel. (5/4/2023).
Dalam kasus tersebut, semula pihak UPT KPH Sinjai mengklaim Kayu Bantalan berasal dari kawasan kehutanan terletak di Desa Baru.
Selanjutnya, pihak KPH menyita barang bukti puluhan batang kayu berbentuk bantalan tersebut.
Peristiwa penyitaan berlangsung, sekitar dua bulan lalu (februari 2023) di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan.
Ironisnya, hingga bulan Maret 2023, belum terungkap siapa Pelaku kasus tersebut.
Hal ini menarik perhatian publik. Sejumlah kalangan pun menaruh rasa penasaran. "Ada apa".
Suardi, Pegawai UPT KPH Tangka Sinjai, menyebutkan, kasus tersebut saat semula ditangani pihaknya langsung melaporkan ke Polres Sinjai, guna peroses lebih lanjut.
Pelaporan berita acara ditandai dengan adanya surat tembusan ke kantor Dishut Provinsi Sulawesi Selatan.
"Ya secara tertulis dan di tembuskan ke dinas propinsi dan penyidik sudah datang di TKP", imbuhnya.
Terkait Penetapan status tersangka, kata Suardi, pihaknya masih menunggu informasi dari polres Sinjai.
"Jadi tinggal menunggu perkembangan penyidikan pak", tukasnya
Kendati terkait informasi kelanjutan proses kasus tersebut, menurut Polisi di Sinjai, Intinya Prosesnya tetap berlanjut
"Sementara masih pemeriksaan terhadap saksi-saksi", lanjut Penyidik Polres Sinjai, Irman menegaskan.
Selain itu, Irman mengaku terkait kasus tersebut, dirinya selalu berkoordinasi dengan seseorang yang sementara diinisialkan namanya dalam berita terkini (inisial N).
"Saya selalu Konrdinasi dengan*-", demikian Irman mengutarakan melalui teks tertulis via WhatsApp belum lama ini.
Perlu diketahui, berdasarkan penelusuran informasi, N tak lain adalah salah satu pihak yang sangat berpotensi membantu Penyidik Polres Sinjai dalam menuntaskan kasus tersebut.
Sebelumnya Muhlis kades Baru, membenarkan penangkapan kayu bersumber dari wilayah Desa Baru. "Benar. Tetapi menurut informasi ada surat nya itu kayu", ungkap, Muhlis, saat dijumpai di Kantornya, Sabtu siang (April lalu).
Dalam kasus ini, ada 9 kubik barang bukti, sampai saat ini tak bertuan.
Jumlah tersebut dikemukakan Jusmin Pegawai Dinas Kehutanan (Dishut) UPT KPH Tangka Sinjai saat dijumpai bersama KTU KPH Tangka Sinjai, Mustafa MH di kantornya Senin siang, (April lalu).
Kendati pernyataan Muhlis Kades Baru, terkait dengan surat/Dokumen kayu.
Menurut, Mustafa, tidak pernah ada Pihak KPH mengeluarkan surat untuk pengelolaan kayu bantalan, melainkan adalah surat balasan permohonan Izin pinjam pakai kawasan hutan IPPKH ditujukan kepada pemerintah Desa Baru.
Tujuan surat tersebut, untuk kegiatan karya bakti/rencana pembangunan infrastruktur jalan.
Lagipula menurutnya, sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan berlaku jika ada penebangan pohon dalam kawasan kehutanan.
"Makanya barang bukti kita tangkap dan diamankan", imbuhnya.
Sementara itu, Jusmin, mengatakan, disaat pihaknya melakukan penangkapan dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya kelengkapan surat.
Kayu bantalan diamankan, saat berada didalam bak mobil.
"Menurut keterangan/pengakuan sopir, bantalan, rencana dijual di wilayah Galesong", pungkas Jusmin.
Adapun barang bukti, yang disebut, bersumber dari lokasi kawasan kehutanan terletak di Desa Baru, terlihat masih berada di samping tembok kantor KPH Tangka Sinjai.
Kendati banyak pihak bilang, memuncaknya kasus bantalan 9 kubik di Sinjai tetapi terkesan tak bertuan, tentu merupakan pekerjaan berat bagi pihak-pihak yang sedang menangani. Maka kita perlu memberikan support kepada pihak-pihak tersebut.
"Saya rasa Publik percaya kasus Bantalan 9 Kubik Tuntas, mari kita memberikan support kepada pihak-pihak terkait", demikian ujaran Rahmat Mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas), saat diskusi dengan Pimpinan Redaksi Supriadi Buraerah, di kota Makassar pekan lalu.
Lebih lanjut, ada isu hangat, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel disebut kemungkinan bakal turun tangan bersama KLHK GAKKUM, Dishut Provinsi Sulawesi Selatan.
"Gabungan" Terkait Kasus dugaan Ilegal logging di Sinjai", pungkas sumber terpercaya Selasa Siang. (Red).
Posting Komentar