Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dinkes Rp 6,3 Miliar, Taufan Pawe Walikota Pare-Pare Bilang Begini
SNIPER JURNALIS.COM
Masih Ingat Kasus Dinkes Pare-Pare Rp 6,3 Miliar tahun 2018, yang menyeret sejumlah nama terperiksa APH dan masuk Bui.
Kendati demikian, Taufan Pawe, Walikota Pare-Pare Sulawesi Selatan saat dikonfirmasi Supriadi Buraerah pimpinan redaksi sniperjurnalis.com menyebut, "Maaf saya nocoment karena sudah ranah APH", tulis Taufan Pawe, WhatsApp Kamis siang pukul 12.54 Wita (27/4/2023).
Sebelumnya viral disejumlah media online, dimana dalam kasus tersebut Dr. Muhammad Yamin eks Kadis Kesehatan Pare-Pare, dijerat hukum 6 tahun Penjara, hal ini dikatakan, Yamin, saat dijumpai Iksan, Galang (Wartawan) di lapas kelas IA Makassar, Selasa (25/4/2023)
Dalam pernyataan Yamin, berulang menyebut adanya dugaan keterlibatan walikota Pare-Pare dalam kasus tersebut.
Selain menyebut nama Taufan Pawe, Yamin juga menjelaskan secara gamblang sejumlah nama diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Sebagaimana dikatakan Yamin mantan Kadinkes Parepare, rincian dan nama-nama yang diduga menerima Dana Dinkes 6,3 Miliar, ironisnya mereka yang menerima diduga atas perintah oknum Walikota Parepare :
(1) Diduga Jamaluddin pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp.350 juta.
(2) Diduga Syahrial pada tahun 2015 menerima sebesar Rp.280 juta.
(3) Diduga Andi Fudail pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp.1,150 miliar dengan alasan pembahasan APBD di DPRD Parepare.
(4) Diduga Firdaus Jollong pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp.600 juta dengan alasan pembahasan APBD Perubahan.
(5) Diduga Darwis Kabag Umum pada tahun 2016 menerima uang sebesar Rp.200 juta dengan alasan Open House Walikota Parepare TP.
(6) Diduga Jamaluddin pada tahun 2016 menerima uang lagi sebesar Rp.500 jt + Rp.500 juta dengan alasan Pembahasan Perubahan APBD atas perintah Walikota Parepare.
(7) Diduga Jamaluddin pada tahun 2017 menerima uang lagi sebesar Rp.1,5 miliar dengan alasan perintah Walikota Parepare untuk bayar Haji Hamsah.
(8) Diduga Jamaluddin pada tahun 2017 menerima uang sebesar Rp.1 miliar dengan alasan Penetapan APBD Pokok.
(9) Diduga Ansar Kabag Pembangunan dulunya Kasatpol pada tahun 2017 menerima uang sebesar Rp.200 juta + Rp.200 juta dengan alasan Bos Walikota Parepare yang menyuruh.
Sementara itu, nama yang disebutkan Yamin, ada 2 orang yang ditahan dan sudah berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi dana Dinkes Parepare diantaranya Jamaluddin dijatuhkan hukuman pokok 5 tahun dan Zahrial Djafar dijatuhi hukuman 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Makassar.
Pernyataan Yamin sesuai hasil putusan Mahkamah Agung (MA) No.2299 K/PID.SUS/2021.
Yamin menyebut dalam kasus ini atas perintah oknum Walikota Parepare . “kami punya bukti yang masih tersimpan,”ujar Yamin.
(1 TULISAN)
Posting Komentar