Tangkap Oknum Kontraktor Berkasus, SPAM. CV. Meridian di Butur Non Asas Manfaat, Telan Duit Negara Miliaran Rupiah
Sniperjurnalis.com.Sultra ,— Sarana Penyediaan Air Minum (SPAM) di kelurahan labuan kecamatan wakorumba kabupaten buton utara (Butur) diduga tidak memiliki asas manfaat, Jumat (07/04/2023).
Diketahui pekerjaan tersebut telah dilaporkan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait dugaan penyalahgunaan anggaran sejak 16 Februari 2023 lalu.
Anggaran negera yang dikeluarkan sebesar 1.185 Miliar Rupiah Tahun Anggaran 2021.
Pekerjaan SPAM tersebut dikerjakan oleh CV Meridian yang diduga tidak memberikan asas manfaat bagi masyarakat sekitar sesuai pada peruntukannya.
Harmawan SH Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Lepidak-Sultra) mengatakan bahwa jelas pekerjaan tersebut diduga tidak ada asas manfaat.
“Sesuai investigasi kami di lapangan pekerjaan SPAM yang dikerjakan oleh CV. Meridian kami duga kuat hanya membuang-buang anggaran saja, pasalnya pekerjaan SPAM teresebut disinyalir tidak memiliki asas manfaat, sehingga apa yang menjadi tujuan anggaran negara tersebut adalah kesejahteraan masyarakat sekitar dan kami menduga kuat itu gagal dikerjakan,”Kata Harmawan SH pada keterangan tertulisnya.
Harmawan yang karib disapa Mawan juga membeberkan bahwa pekerjaan SPAM adalah pekerjaan sarana penyediaan air minum dan air bersih bagi masyarakat tapi diduga ini adalah pekerjaan yang gagal.
“Tentu indikasinya adalah kegagalan dalam pekerjaan ini sangat disayangkan dengan tidak mengalirnya air dan tdk berfungsinya sesuai apa yang kami lihat di lapangan itu sangat merugikan negara sehingga proyek pekerjaan sarana SPAM di kelurahan labuan buton utara ini diduga kuat ada indikasi penyalagunaan anggaran dan indikasinya hanya memperkaya diri sendiri dan korporasi yang kemudian dengan tegas kami katakan adalah tindakan melawan hukum sesuai undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi,”Beber Mawan.
Mawan juga menegaskan bahwa kasus ini sudah dilaporkan di Kejaksaan Tinggi sulawesi tenggara dan mengingatkan agar penyidik tidak bermain-main dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi di Kabupaten Buton Utara.
“Kasus ini sudah kami laporkan dibulan Februari lalu kami masih menunggu hasilnya tetapi jika kejaksaan tinggi berani bermain-main dalam menangani kasus ini kami tidak segan-segan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI dan KPK RI serta kami laporkan juga jaksa-jaksa yang kami duga bermain-main dalam menangani kasus di komisi kejaksaan RI dan komisi yudisial,”Tegas Mawan.
Menurut Mawan Kejaksaan Tinggi harus memanggil kepala dinas PUPR Buton Utara dan Pejabat Pembuar Komitmen (PPK) serta perusahaan pemenang tender.
“Kejaksaan Tinggi atau penyidik kejaksaan tinggi sulawesi tenggara harus memanggil dan memeriksa Kadis PUPR Buton Utara dalam hal ini Mahmud Buburanda, S.T, M.T dan PPK Dinas PUPR Zalman, S.T., serta direktur perusahaan pemenang tender CV Meridian yang kemudian kami duga kuat melakukan persekongkolan dalam proyek pekerjaan SPAM sehingga diduga kuat pekerjaan SPAM ini tidak memberikan asas manfaat bagi masyarakat kelurahan labuan kecamatan wakorumba kabupaten buton utara dan indikasinya disinyalir dikerjakan asal jadi saja,”Tutup Harmawan SH.
Saat dikonfirmasi via whatsapp pribadinya Mahmud Buburanda, S.T, M.T menjelaskan bahwa dirinya sudah diperiksa oleh kejaksaan tinggi sulawesi tenggara.
“Terkait laporan di atas, saya sebagai PA dan Pak zalman sebagai PPK telah diperiksa di kejati sultra terhadap laporan tersebut, untuk teknis pekerjaan terkait permasalahan di lapangan pak zalman sudah menyampaikan penyebab air tidak mengalir di desa tersebut sehingga sebaikya untuk teknis pekerjaan ditanyakan kepada pak zalman sebagai penaggung jawab pekerjaan saat itu,”Kata Kadis PUPR Buton Utara saat dikonfirmasi via whatsapp.
Saat berkali-kali dikonfirmasi awak media ini, PPK Zalman, S.T,. M.T memilih bungkam dan tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan awak media.(TIMRed)
Posting Komentar