Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Sat Lantas Polres Sinjai Lakukan Penindakan Gar Lantas terhadap Parkir Sembraut dan TNKB Yang Tidak Sah/Plat Gantung - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sat Lantas Polres Sinjai Lakukan Penindakan Gar Lantas terhadap Parkir Sembraut dan TNKB Yang Tidak Sah/Plat Gantung

Sat Lantas Polres Sinjai Lakukan Penindakan Gar Lantas terhadap Parkir Sembraut dan TNKB Yang Tidak Sah/Plat Gantung


Sinjai, Sniperjurnalis.com, - Satuan Lalu Lintas Polres Sinjai melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melakukan parkir sembarangan dan penggunaan TNKB yang tidak sah (Plat Gantung) di wilayah hukum Polres Sinjai.

Seperti hari ini, Jum'at siang (7/4/2023), pukul 13.00 wita, Sat Lantas Polres Sinjai melakukan penertiban dan menindak sejumlah pengemudi angkutan yang parkir sembarangan di jalan Persatuan Raya, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.


Selain itu, juga melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan TNKB yang tidak sah (Plat Gantung).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Sinjai Ipda Suparman didampingi Kanit Gakkum Sat Lantad Ipda Sudirman bersama Personil Sat Lantas Polres Sinjai.

Kasat Lantas Polres Sinjai Iptu Muhammad Idris, S.Sos mengatakan bahwa penindakan untuk menertibkan sejumlah pengemudi yang memarkir kendaraannya diarea larangan parkir sehingga kondisi jalan menjadi semrawut," Ujarnya.

"Dalam kegiatan dilakukan tilang terhadap kendaraan yang terjaring sebanyak 12 kendaraan R4 diantaranya 11 kendaraan parkir sembraut dan 1 kendaraan plat gantung.

Selain itu, juga memberikan imbauan kepada pengemudi untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) sekaligus mengingatkan mereka untuk tidak lagi memarkir kendaraannya diarea larangan parkir.

Sementara, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Sinjai Ipda Sudirman mengingatkan pengemudi untuk selalu taat terhadap aturan berlalu lintas.

Sat Lantas Polres Sinjai kerap memberikan arahan dan imbauan agar jangan parkir sembarangan lagi dan jika tetap melanggar maka pihaknya tidak segan memberikan sanksi tilang lagi.

"Penertiban seperti akan terus kami lakukan di tempat lainnya juga dan tindakan seperti ini tidak hanya untuk sopir angkot saja, tetapi seluruh pengendara kendaraan bermotor demi menjaga keamanan, keselamatan dan kenyamanan selama berkendara," Jelasnya.

Kasat Lantas berharap penertiban itu menjadikan wawasan tambahan bagi para sopir pada saat beroperasi di jalan raya untuk memperhatikan rambu larangan. Pungkasnya.

Sumber. Polres Sinjai.

Sekedar kabar;
.Dok foto bendera merah putih robek dibagian ujung bendera di polres Sinjai. Dok foto sniper Selasa dua pekan lalu. UU nomor 24 tahun 2009 tentang Pengibaran bendera lambang Negara dan lagu kebangsaan. Polres Sinjai patut diduga tidak mematuhi 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar