Polres Sinjai Bakal Gelar Perkara Kasus Dugaan Ilegal logging di Desa Baru
SINJAI, SNIPERJURNALIS.COM-
Masih ingat kasus dugaan Ilegal logging di Desa Baru. Kini Polisi membidik Penetapan jadwal gelar perkara, data ini diperoleh sniperjurnalis.com berdasarkan ungkapan Irman Penyidik, yang menangani kasus tersebut di Mapolres Sinjai, Jumat malam (21/4/2023).
Sementara terkait barang bukti (BB) berupa kayu, terpantau di samping kantor KPH Tangka Sinjai, terlihat masih ada, Jumat sore (21/4)
Adapun sebelumnya, Kesatuan pengelolah hutan (KPH) Dinas kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, melalui UPT KPH Tangka Sinjai, menyita barang bukti berupa kayu bantalan diduga berasal dari kawasan kehutanan terletak di Desa Baru, kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Sulsel sekitar dua bulan lalu.
Jumlah BB berupa kayu sebanyak 9 kubik, terungkap saat Jusmin dijumpai di kantornya UPT KPH Tangka Sinjai, awal bulan Maret 2023.
"Kami pihak KPH Tangka Sinjai melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Sinjai selang waktu setelah penangkapan barang bukti 9 Kubik" imbuh Jusmin.
Selain Jusmin, Suardi SP, Kordinator KPH Wilayah sinjai Tengah, bilang "Ya secara tertulis dan di tembuskan ke dinas propinsi dan penyidik sudah datang di TKP. Jadi di tinggal menunggu perkembangan penyidikan pak", demikian penjelasan Suardi terkait berita acara pelaporan kasus dugaan Ilegal logging tersebut, saat dikonfirmasi tanggal 25 Maret 2023 bulan lalu.
Ditempat terpisah, Muhlis Kepala Desa Baru, juga membenarkan adanya penangkapan kayu bersumber dari wilayah Desa Baru.
"Kehutanan (Polhut) mengamankan Kurang lebih sebanyak 70 batang kayu bantalan pada malam hari", kata Muhlis kepada sniperjurnalis.com saat dijumpai di kantornya Sabtu Siang.
Lebih lanjut, Muhlis mengatakan pengola kayu memiliki surat.
"Ada surat nya" Imbuh muhlis kepada sniperjurnalis.com saat itu ada satu orang TNI / Babinsa didalam ruangan kantor Desa Baru, menyaksikan wawancarai sniperjurnalis.com (Sabtu siang).
Kendati demikian, Menyambung ungkapan, Irman, Penyidik Polres Sinjai, terkait Kasus dugaan Ilegal logging tersebut, menurutnya terus berproses sesuai tahapan Perkap Polri.
Kendati begitu, saat ditanya jadwal penetapan tersangka, Penyidik Irman menjawab dan menegaskan agenda gelar perkara bakal berlangsung. "Agenda ke depan akan dilakukan gelar perkara", tegasnya.
Intinya, Polres Sinjai akan mengusut tuntas kasus Ilegal logging tersebut, kuncinya (1 Tulisan)
Posting Komentar