Polisi Sinjai Usut Kasus Dugaan Ilegal Logging
Sinjai, SNIPERJURNALIS.COM--
Sampai berita ini disiarkan, terkait jumlah tersangka kasus dugaan Ilegal logging ditangani Polres Sinjai belum diketahui secara pasti.
Padahal sejak mencuat nya kasus ini sejumlah pihak menaruh rasa penasaran, siapa yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar S.Ik.,M.Si belum pernah mengemukakan informasi terkait kasus tersebut.
Meski begitu Kasus ini tengah diusut Penyidik Mapolres Sinjai.
Pekan lalu terungkap melalui pernyataan Irman Penyidik yang menangani kasus tersebut di Polres Sinjai.
Irman mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara.
Selain itu, Irman meyebut kasus dugaan Ilegal logging, terus di peroses lebih lanjut sesuai tahapan Perkap Polri.
Ditanya jadwal penetapan tersangka, Penyidik Irman menjawab dan menegaskan agenda gelar perkara bakal berlangsung. "Agenda ke depan akan dilakukan gelar perkara", tegasnya, saat dikonfirmasi sniperjurnalis.com, Pekan lalu 21 April 2023.
Sampai Kamis (27/4) apa yang ditegaskan Irman belum berbanding lurus. Gelar perkara kasus belum terealisasi. Hal ini pun menyita perhatian publik.
Kendati demikian, tanggapan konfirmasi Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar, diupayakan diterbitkan dalam berita edisi berikut.
Dapat diketahui, dalam kasus tersebut barang bukti berupa kayu bantalan sebanyak 9 kubik, hal ini dikatakan pegawai KPH, Jusmin.
Barang bukti bersumber dari kawasan kehutanan terletak di Desa Baru, kecamatan Sinjai Tengah, sekitar 2 bulan lalu, selanjutnya KPH melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Sinjai. Muhlis Kepala Desa Baru juga membenarkan penangkapan tersebut. Selain itu, Muhlis membenarkan kayu tersebut bersumber dari wilayah Desa Baru, ungkapnya saat dijumpai di kantor Desa Baru Sabtu siang.
(1 TULISAN)
Posting Komentar