Penjahat Terkutuk Dikabarkan Mengeroyok Jurnalis
Seret Ke Penjara Penjahat Yang Menganiaya Syamsuri Jurnalis. Kenapa tidak, kekerasan terhadap Jurnalis tersebut adalah perbuatan terkutuk.
Ironisnya, Korban diduga dianiaya oleh sekelompok penjahat yang aktif berada di kantor milik Negara.
Kejadian penganiayaan terhadap Syamsuri bermula ketika berlangsung melakukan wawancara Konfirmasi terkait dugaan kongkalikong pengelolaan Anggaran publikasi di sekertariat DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Disana, didalam ruangan Humas dan protokol sekertariat DPRD Muaro Jambi lah. Naas, Syamsuri diduga dikeroyok oleh pihak yang layak dipanggil dengan sebutan penjahat terkutuk.
Mirisnya!!!. Dugaan pengeroyokan dilakukan Penjahat terkutuk tersebut terhadap Syamsuri, baru terhenti setelah sejumlah rekan wartawan berusaha melerai.
Akibat aksi tersebut, Korban Syamsuri, mengalami luka benjol pada bagian kepala sebelah kiri, dan sejumlah luka lecet lain di sekujur tubuhnya.
Setelah kejadian itu, korban didampingi sejumlah rekan Jurnalis melakukan visum di RS Ahmad Ripin, kota Muaro
selanjutnya membuat laporan polisi (LP) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muaro Jambi pada hari Selasa 12 April 2023.
Adapun diketahui, Penganiayaan terhadap Syamsuri bermula saat ia dan rekan Jurnalis/Wartawan tengah melakukan konfirmasi ke bagian humas dan protokol Sekretariat DPRD kabupaten Muaro Jambi.
Konfirmasi dimaksud, terkait dugaan kongkalikong pengelolaan Anggaran publikasi dikeluhkan sejumlah media di Muaro Jambi. Diruang itulah, Syamsuri diduga dikeroyok oleh sekelompok Penjahat terkutuk.
Belum ada informasi diperoleh apakah sejumlah pejabat ataupun staf kantor sekertariat DPRD pada bagian humas dan protokol DPRD Muaro Jambi juga ikut menganiaya Syamsuri.
Pada intinya Syamsuri mengaku dikeroyok didalam ruangan Sekertariat Humas DPRD Muaro Jambi pada saat melakukan wawancara/ konfirmasi.
Kendati demikian, diharapkan kepada Polres Muaro Jambi secepatnya melakukan pengungkapan dan menangkap terduga PELAKU Pengeroyokan terhadap jurnalis Syamsuri.
Penjahat terkutuk tidak boleh bersarang di kantor milik Negara. Demikian informasi diutarakan Syamsuri kepada redaksi sniperkasus.com dan sniperjurnalis (1 tulisan)
Posting Komentar