Pasca Dikonfirmasi Kasus Dinkes, Walikota Pare-Pare Taufan Pawe Blokir WA
SNIPERJURNALIS.COM--
Tak patut diapresiasi, meski melakukan pemblokiran merupakan hak setiap orang.
Seperti halnya, Walikota Pare-Pare Sulawesi Selatan, Taufan Pawe, dia memblokir WhatsApp sniperjurnalis.com, seusai dikonfirmasi terkait adanya pernyataan Dr Yamin menyebut dugaan keterlibatan oknum Walikota Pare-Pare dalam kasus dugaan Korupsi dana Dinkes Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
Saat terhubung, Taufan Pawe hanya menulis jawaban, " Maaf saya nocoment karena sudah ranah APH", demikian tulisnya singkat lalu memblokir sambungan WhatsApp, Kamis siang pukul 12. 54 Wita (27/4/2023)
Taufan Pawe juga tidak menjawab salam sniperjurnalis.com sebagaimana ummat muslim pada umumnya, ketika di salami menjawab Walaikumussalam Warahmatullahi wabarakatu.
Sementara itu, Kasus korupsi dana Dinas Kesehatan kota Parepare senilai Rp 6,3 Miliar pada tahun 2018 kini mulai terkuak, sedikitnya 3 oknum pejabat telah mendekam di jeruji besi.
Dugaan kasus Korupsi berjamaah tersebut menyeret 7 nama oknum pejabat termasuk oknum Walikota Parepare.
Dr. Muhammad Yamin eks Kadis Kesehatan Pare-Pare, sendiri mengakui dijerat hukuman 6 tahun Penjara, pernyataan tersebut diutarakan saat dijumpai Iksan, Galang (Wartawan) di lapas kelas IA Makassar, Selasa (25/4/2023)
Lebih lanjut Yamin mengemukakan sejumlah nama diduga terlibat dan rincian dana Dinkes Pare-Pare, ironisnya mereka yang menerima diduga atas perintah oknum Walikota Parepare :
(1) Diduga Jamaluddin pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp.350 juta.
(2) Diduga Syahrial pada tahun 2015 menerima sebesar Rp.280 juta.
(3) Diduga Andi Fudail pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp.1,150 miliar dengan alasan pembahasan APBD di DPRD Parepare.
(4) Diduga Firdaus Jollong pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp.600 juta dengan alasan pembahasan APBD Perubahan.
(5) Diduga Darwis Kabag Umum pada tahun 2016 menerima uang sebesar Rp.200 juta dengan alasan Open House Walikota Parepare TP.
(6) Diduga Jamaluddin pada tahun 2016 menerima uang lagi sebesar Rp.500 jt + Rp.500 juta dengan alasan Pembahasan Perubahan APBD atas perintah Walikota Parepare.
(7) Diduga Jamaluddin pada tahun 2017 menerima uang lagi sebesar Rp.1,5 miliar dengan alasan perintah Walikota Parepare untuk bayar Haji Hamsah.
(8) Diduga Jamaluddin pada tahun 2017 menerima uang sebesar Rp.1 miliar dengan alasan Penetapan APBD Pokok.
(9) Diduga Ansar Kabag Pembangunan dulunya Kasatpol pada tahun 2017 menerima uang sebesar Rp.200 juta + Rp.200 juta dengan alasan Bos Walikota Parepare yang menyuruh.
Sementara itu, selain dirinya, nama yang disebutkan Yamin, ada 2 orang yang telah ditahan dan sudah berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi dana Dinkes Parepare, diantaranya Jamaluddin dijatuhkan hukuman pokok 5 tahun dan Zahrial Djafar dijatuhi hukuman 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Makassar.
Pernyataan Yamin, ditegaskan, sesuai hasil putusan Mahkamah Agung (MA) No.2299 K/PID.SUS/2021.
Yamin menyebut dalam kasus ini atas perintah oknum Walikota Parepare, bahkan Yamin mengaku punya bukti. “kami punya bukti yang masih tersimpan,”ujar Yamin.
(1 TULISAN)
Posting Komentar