Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Mappatabe, Kapolri Pelayanan Publik Tidur?Ditanya Info Kasus Kosmetik, Dirkrimsus Polda Sulsel Memblokir WA LPRI-SEKAT RI - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Mappatabe, Kapolri Pelayanan Publik Tidur?Ditanya Info Kasus Kosmetik, Dirkrimsus Polda Sulsel Memblokir WA LPRI-SEKAT RI

Mappatabe, Kapolri Pelayanan Publik Tidur?Ditanya Info Kasus Kosmetik, Dirkrimsus Polda Sulsel Memblokir WA LPRI-SEKAT RI



Tindakan pemblokiran nomor WhatsApp yang dilakukan Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf kepada rekan jurnalis dan LSM serta Ormas dianggap tidak sejalan dengan ketegasan Kapolri dalam mewujudkan visi Presisi

Persoalan pemblokiran ini diduga mengenai konfirmasi terkait temuan Kosmetik dan Skincare diduga abal-abal oleh Tim Investigasi Poros Rakyat Indonesia (LPRI) dan Tim Media dari Organisasi Pers SEKAT-RI

Tujuan dari konfirmasi kedua tim media tersebut tidak lain untuk menanyakan dan meminta tanggapan Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf

Akan tetapi, Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf tidak memberikan komentar sedikit pun justru memblokir kedua nomor Tim Investigasi Media dari LPRI dan SEKAT-RI

Ketua Umum Serikat Wartawan Media Online Republik Indonesia (SEKAT-RI), Ibhe Ananda sangat menyayangkan atas tindakan aparat kepolisian tersebut

"Jika alergi dengan konfirmasi mengenai pemberitaan kosmetik dan skincare diduga abal-abal tak semestinya main blokir. Polisi seharusnya sebagai mitra para jurnalis, bukan anti pertanyaan, tapi harus berterimakasih atas temuan yang disampaikan oleh media" kata Ibhe dalam keterangannya, Jumat (21/4/2023)

Lebih lanjut, Menurut pria yang telah menggeluti dunia pers tercatat kurang lebih 20 tahun ini (Ibhe-red) menyebut, sangat tidak patut dicontoh, mereka seharusnya bisa membangun komunikasi yang baik dengan siapa saja terlebih lagi wartawan yang menemukan kasus penyimpangan dugaan kosmetik ilegal.

Ibhe berharap, hal serupa tidak terjadi lagi kepada wartawan, tidak hanya untuk institusi Polri tapi untuk semua unsur pemerintahan juga, karena UU informasi publik nomor 14 tahun 2008 dan PP nomor 61 tahun 2010 tentang keterbukaan informasi sudah sangat jelas.

"Kecuali jika terkait dengan modus penipuan, pengancaman dan sejenisnya, bolehlah nomor WhatsApp si penelpon diblokir. Modus seperti ini masuk delik dugaan tindak pidana, bisa di porses oleh pihak aparat penegak hukum." ungkapnya

Belum berhenti sampai disitu, Ibhe mengatakan, jika warga yang mempertanyakan kinerja pejabat, menyampaikan aspirasi, keluhan, dan sebagainya, hal seperti ini semestinya dijawab dengan baik dan ditindak-lanjuti sesuai tugas pokok dan fungsi si pejabat atau aparat tersebut

"Jadi seluruh perangkat penyelenggara pemerintahan, seperti ASN dan birokrat, anggota DPR, aparat penegak hukum, TNI-Polri, seharusnya memberikan pelayanan publik yang baik.

Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) Muh Jafar Siddiq Daeng Emba juga menyayangkan atas tindakan pemblokiran nomor WhatsApp yang dilakukan Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf.

Daeng Emba mengatakan, Lembaga dan Media wilayah Makassar Sulawesi Selatan, menyayangkan sikap seperti itu.

"Padahal kami hanya menyampaikan pemberitaan yang menurut hemat kami, sebagai mitra dalam menjalankan supremasi Hukum di Bumi kelahiran kami, bahwa bukankah jabatan Dirkrimsus mengawal bagaimana sebuah wilayah tugasnya bisa di jamin keamanannya. Bukan justru memblokir", tuturnya.

"LPRI meminta Kapolri agar kiranya menyikapi persoalan ini", tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, ungkapan salah satu sumber media bikin merinding, kenapa tidak, kata dia; bahwa pelayanan Publik adalah salah satu mahkota pejabat di Indonesia, demikian kata dia saat dijumpai tim Jurnalis.



Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar