Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax L-PRI Sikapi Kosmetik Diduga Ilegal Membeludak Di Wilayah Hukum Polda Sulsel, Owner AA NN Glow Bungkam - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

L-PRI Sikapi Kosmetik Diduga Ilegal Membeludak Di Wilayah Hukum Polda Sulsel, Owner AA NN Glow Bungkam

L-PRI Sikapi Kosmetik Diduga Ilegal Membeludak Di Wilayah Hukum Polda Sulsel, Owner AA NN Glow Bungkam


       Dok foto Istimewa 

Makassar - Produk Kosmetik AA NN Glow diduga Ilegal, anehnya membeludak di Wilayah Hukum Polda Sulsel, Menurut, tidak tersentuh tindakan tegas. (18/4/2023)


Hebatnya produk AA NN Glow baru sementara mengantongi izin pengajuan dan permohonan merek produk, hal ini ditemukan dalam nomor transaksi IPT 2023033813 dan nomor permohonan DID2023016559. Sedangkan tanggal penerimaan 2023-02-24 18:36:57 dengan demikian produk AA NN Glow ini diduga tidak memiliki izin edar BPOM. Namuuuun, beredar mendunia. Hal itu terungkap berdasarkan penelusuran tim Jurnalis, pada hari minggu (16/4/2023) kemarin.


Lebih lanjut hasil investigasi tim Jurnalis, produk paket cream AA NN Glow diduga Ilegal tersebut, memiliki ciri khas tampilan warna merah muda. Meski demikian diduga tidak memiliki izin lengkap tetap diperjualbelikan melalui sosial media.

Sementara mengenai harga terbagi atas rincian : 1 Pot Rp 100.000, 6 Pot Rp 95000, 12 Pot 90000, 20 Pot 85000, 35 Pot Rp 80.000, dan 50 Pot Rp 75000


Menyikapi kasus kosmetik tersebut, Ketua Dewan Pembina Pusat Lembaga Poros Rakyat Indonesia DPP L-PRI melalui Humas, Muh. Ridwan Makkulau, meminta, pihak kantor BPOM dan Polda Sulsel segera bertindak tegas

"Kami meminta BPOM dan Polda Sulsel untuk segera menindak tegas. Meski ada Izin merek bukan berarti lolos uji kelayakan BPOM. Izin merek hanya untuk merek agar tidak di plagiat" Jelas, Ridwan dalam keterangan tertulis, Selasa (18/4/2023).

Dikatakan, Ridwan, BPOM selaku lembaga pengawas, harus segera melakukan pencegahan peredaran kosmetik Ilegal, seperti dengan melakukan patroli siber khususnya di platform media sosial.

“BPOM harus bersinergi dengan Kepolisian untuk melakukan penindakan. Selain produsen kosmetik, akun-akun yang menjual produk juga harus ditindak. Pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun yang menjual harus di-suspend", lanjut Ridwan.

Tak berhenti sampai disitu, Ridwan menjelaskan bahwa, BPOM dan instansi terkait juga, harus memberi edukasi kepada penjual dan pengguna, sebab sangat membahayakan kesehatan, terutama bagi kaum Hawa.

“Masyarakat harus diberikan pemahaman bahwa produk asli seperti apa, supaya mereka tahu. Karena produk ilegal yang belum mendapat persetujuan BPOM ini sangat berbahaya,", pungkasnya

Menelisik lebih lanjut terkait kasus tersebut, BPOM Makassar melalui Infokom, Erni mengatakan produk-produk kosmetik dan skincare semacam itu bisa dicek dan dilihat dari kemasannya saja

"Kalau tidak ada notif berarti tidak terdaftar. Nomor itu bisa juga di cek melalui aplikasi BPOM Mobile." singkatnya melalui WhatsApp

Ironisnya, Owner AA NN Glow, Nina, Bungkam. Demikian laporan Tim Jurnalis.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar