Kapolres Koltim Ungkap Pelaku Peredaran Narkoba, 1 Orang Tersangka
Koltim, Sniperjurnalis.com,-Kapolres Kolaka Timur Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Yudhi Palmi DJ, S.IK, M.Si menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkoba yang dilangsungkan di Aula Mapolres Kolaka Timur (Koltim), Selasa (4/4/2023).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres AKBP Yudhi Palmi didampingi sejumlah PJU Polres Kolaka Timur.
Kapolres Koltim AKBP Yudhi Palmi mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan narkoba ini ada 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP), ujarnya.
Kapolres membeberkan waktu dan tempat kejadian di 2 TKP yang dimaksud yakni TKP 1 yaitu Pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekitar pukul 00.05 wita di Dusun 1 Pomborea Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur.
Sementara itu di TKP 2 , pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 Wita di sebuah kamar No. 5 di penginapan SEDERHANA Dusun IV Wonomuliyo Kelurahan Penanggo Jaya Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur.
Selain waktu dan tempat TKP, Kapolres AKBP Yudhi Palmi juga menyebutkan identitas pelaku yakni Lelaki atas nama Batistuta alias Tuta Bin Rudi.
Terduga pelaku merupakan kelahiran Kolaka 9 Juli 2023 yang beralamat di Desa Bou Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur.
Menurut Kapolres Kolaka Timur AKBP Yudhi Palmi bahwa di TKP pertama (1) telah di temukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet Kemasan plastik klip yang berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus Tisu, jelasnya.
Selain itu juga di temukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet Kemasan plastik klip yang berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus rokok clas mild.
"Juga ditemukan Uang tunai sebanyak 500 (lima ratus) ribu,1 (satu) unit Handphone merk OPPO A10 S warna hitam, 1 (satu) unit motor merk Honda Supra GTR 150 warna hitam tanpa plat nomor kendaraan, terang Kapolres AKBP Yudhi Palmi memberikan sejumlah barang bukti yang di sita pihaknya.
Sementara di TKP kedua (2) lanjut Kapolres Koltim juga ditemukan, 1 (satu) Dompet merk FOREVER YOUNG warna Cokelat yang berisi : 1 (satu) sachet Kemasan plastik klip dengan kode 1.gram yang berisi 2 (dua) sachet Kemasan plastik klip masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu.
" 1 (satu) sachet Kemasan plastik klip dengan kode 1/2.gram yang berisi 8 (delapan) sachet Kemasan plastik klip masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu.
" 1 (satu) sachet Kemasan plastik klip dengan kode MP5 yang berisi 13 (tiga belas) sachet Kemasan plastik klip masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu.
" 1 (satu) sachet Kemasan plastik klip dengan kode MP3 yang berisi 13 (tiga belas) sachet Kemasan plastik klip masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu.
" 1 (satu) sachet Kemasan plastik klip dengan kode MP2 yang berisi 5 (lima) sachet Kemasan plastik klip masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu dan 8 (delapan) sachet Kemasan plastik klip masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang masing-masing dibungkus dengan kertas foil kemasan rokok.
"12 (dua belas) plastik klip kosong.
" 3 (tiga) sachet Kemasan plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus rokok clas mild.
"Berat Keseluruhan yang diduga Narkotika Jenis Sabu bruto seberat 24,7 gram, beber Kapolres Kolaka Timur.
Adapun kronologis kejadian yang sampaikan Kapolres Yudhi yakni "Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengedar Narkotika Jenis Sabu di Kelurahan Penanggo Jaya, Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur.
"Menindak Lanjuti informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur melakukan penyelidikan dan Undercoverbay dengan berpura-pura menjadi pembeli dan Janjian transaksi jual beli di Dusun I Pomborea Desa Pomborea Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur, kemudian Pada Hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 Pukul 00.05 Wita laki-laki yang bernama BATISTUTA Alias TUTA Bin RUDI datang dengan menggunakan motor Honda Supra GTR 150 Warna Hitam tanpa Plat nomor Kendaraan, kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur langsung melakukan penangkapan, dari hasil penggeledahan ditemukan - 1 (satu) sachet Kemasan plastik klip yang berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus Tisu.
Juga ditemukan 1 (satu) sachet Kemasan plastik klip yang berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus rokok clas mild.
" Uang tunai sebanyak 500 (lima ratus) ribu, dan kemudian dilakukan interogasi, hasil interogasi didapat informasi bahwa masih ada Narkotika Jenis Sabu yang di simpan di penginapannya yaitu Penginapan SEDERHANA Dusun IV Wonomuliyo Kelurahan Penanggo Jaya Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur, kemudian Pada pukul 01.00 Wita anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur mendatangi Penginapan tersebut dan menemukan - 1 (satu) Dompet merk FOREVER YOUNG warna Cokelat yang berisi ; 1 (satu) sachet Kemasan plastik klip dengan kode 1.gram yang berisi 2 (dua) sachet Kemasan plastik klip masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu.
" 1 (satu) sachet Kemasan plastik klip dengan kode 1/2.gram yang berisi 8 (delapan) sachet Kemasan plastik klip masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu.
" 1 (satu) sachet Kemasan plastik klip dengan kode MP5 yang berisi 13 (tiga belas) sachet Kemasan plastik klip masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu
" 1 (satu) sachet Kemasan plastik klip dengan kode *MP3* yang berisi 13 (tiga belas) sachet Kemasan plastik klip masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu.
" 1 (satu) sachet Kemasan plastik klip dengan kode MP2 yang berisi 5 (lima) sachet Kemasan plastik klip masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu dan 8 (delapan) sachet Kemasan plastik klip masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang masing-masing dibungkus dengan kertas foil kemasan rokok,12 (dua belas) plastik klip kosong, kemudian 3 (tiga) sachet Kemasan plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus rokok clas mild.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Kolaka Timur guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Dalam kasus ini sebagai modus operandi yakni pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dalam kejadian ini pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terakhir Kapolres Koltim menuturkan bahwa rencana tindak lanjut yakni memriksa urine dan darah pelaku, melakukan gelar perkara dan Riksa dan Kirim Urine dan darah tersangka ke Labfor Makassar yang kemudian merampungkan berkas perkara.
Posting Komentar