Kabar Mendunia Terkait Safiruddin Pecat Agus Antha dan Edi, Bang Safar Sebut Rante Gola Butuh Kemajuan
foto; Kades Rante Gola
Terkait Buntut Pemecatan Agus, Antha dan Edi ketua RT Desa Rante yang dilakukan Pemerintah Desa Rante Gola melalui kebijakan Kades Rante Gola. Menuai komplain keras. Kabarnya pun kian mendunia. Ungkap sumber dari berbagai kalangan kamis malam, (13/4/2023).
Kenapa tidak. Komplain; Agus, Antha, dan Edi, mengagetkan. Pasalnya menurut Agus, Antha maupun Edi, tugas dan tanggung jawabnya selaku Ketua RT sudah dijalankan sebagai mana mestinya. Akan tetapi Justru Pemecatan dieksekusi, Safiruddin, kades Rante Gola, tanpa ada alasan yang jelas. Pemecatan tersebut tertuang dalam SK tertanggal 10 April 2023 tentang keputusan pemerintah Desa dalam pemberhentian ketua Rukun Tetangga Desa Rante Gola, Bonegunu, Butur, Sultra.
"Kades memecat kami tidak ada alasannya". "Tugas macam apa yang kami lalaikan". "Tugas dijalankan dengan baik, malah dipecat", demikian senada keluhan, Agus, Antha dan Edi.
Perlu diketahui, sebelumnya, Kades Rante Gola, Safiruddin enggan memberikan keterangan berita saat dikonfirmasi Senin (10/4/2023).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPMD Butur, Mohammad Amaluddin Mokhram, mengaku belum menerima informasi terkait pemecatan RT tersebut.
Selanjutnya, kata Alimuddin,saat ini ia akan melakukan koordinasi kepada Kabid Kelembagaan. Apakah masalah pemecatan RT tersebut, sudah ditangani DPMD melalui bidang terkait atau belum.
"Seingat saya camat belum melaporkan masalah ini ke saya dan sebagai tindak lanjut kami, masing-masing unsur yang terlibat akan kami mintai keterangan, versinya masing-masing, baru bisa kita analisa," tegas Amaluddin,(12/04/2023).
Lebih lanjut, Amaluddin menyarankan agar masalah tersebut dapat diselesaikan di desa. Namun jika tidak dapat diselesaikan di desa maupun di kecamatan, baru berlanjut ke Dinas DPMD sesuai hierarki pembinaan dan pengawasan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Lantas, saat dikonfirmasi, Camat Bonegunu, Junaiddin, bilang; "Terkait pemecatan RT tersebut merupakan kewenangan kepala Desa Rante Gola. Dari hasil Konrdinasi kami terhadap Kepala Desa Rante Gola ada beberapa alasan yang menjadi dasar pemerintah desa memberhentikan RT nya yaitu dari hasil evaluasi kepala desa bahwasanya mereka sudah tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai RT", terang Junaiddin saat dihubungi melalui telepon genggam Jurnalis.
Selanjutnya. Safiruddin, dikonfirmasi tepat pukul 20.38 Wita Kamis malam (13/4/2023) lagi-lagi, memilih enggan berkomentar.
Selang beberapa menit kemudian, mengaku warga, Bung Safar sapaan-red, Muhammad Safar, menyebut soal pemberhentian RT Desa Rante Gola, itu terjadi karena bersangkutan (RT) dianggap tidak loyal terhadap atasannya,
berdasarkan pantauan kami di Desa Rante Gola, mereka sangat Jarang masuk kantor dan tidak mengindahkan perintah kepala desa sehingga setelah 6 bulan Pak Desa melakukan pembinaan tidak pernah ada perubahan maka beliau mengambil langkah untuk pembenahan aparatur pemerintahan yang ada di desa demi terlaksananya pelayanan terhadap masyarakat. Demikian versi, Bung Safar menyebut sebab pemberhentian RT tersebut, tepat pukul 21. 23 Wita, Kamis malam (13/4).
Selain itu, Bung Safar, berharap, ada kemajuan lebih lanjut di Desa Rante Gola dan masyarakat bersatu. "Harapan kami semoga semua masyarakat yang berbeda pilihan pada saat Pilkades yang lalu agar mari bersama kita bangun desa tanpa ada pengkotak-kotakan supaya tercipta kemajuan pembangunan Desa Rante Gola", kuncinya
(Redaksi/Adi.MERPOS)
Posting Komentar