Copot Oknum Kepala Syahbandar Larea-rea Sinjai Lambang Negara, Robek!
Sinjai (SJ) -Dipantau langsung Tim Media Muh. Said Mattoreang, bendera merah putih sebagai lambang negara berkibar di halaman kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sinjai, Jalan Halim Perdana Kusuma Kecamatan Sinjai Utara kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, dalam keadaan robek, Senin 17 April 2033.
Padahal, penggunaan atribut negara dalam keadaan robek itu diatur dalam UU 24 tahun 2009 tentang bendera, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsan. Bagian ke empat tentang larangan pasal 24 point C dengan bunyi ” setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam”
Ketua DPD Kabupaten Sinjai, Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Andi Baso Lolo yang juga menyaksikan bendera merah putih dalam keadaan compang camping terdapat "ujung bendera sudah rontok", kata dia sangat perihatin.
Nya, kantor sekelas Syahbandar tidak sepatutnya mengibarkan Bendera Merah Putih yang rusak.
” Masa kantor Syahbandar bisa-bisanya kibarkan bendera robek. Dan tidak mungkin orang kantoran (Syahbandar) tidak tau kalau itu sudah rusak tapi kenapa tidak ada inisiatif ganti", kata Andi Baso.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti terkait jalan masuk ke pelabuhan larea rea, karena diduga kurang pemeliharaan.
Kepala Kantor Syahbandar Kabupaten Sinjai saat hendak konfirmasi diruang kerjanya tidak ada ditempat. Menurut salah seorang yang mengaku sebagai Clening Servic,
kepala kantor masih di Makassar menjalankan tugas, katanya
Dua Satpam sedang menjalankan tugas di kantor ditemui tim media tepat pada pukul 11.19 wita (17/4) mengaku sejak Jumat lalu bendera Lambang Negara tersebut sudah di laporkan ke bendahara. Namun. "Belum juga ada gantinya", Singkatnya.
Sekedar kabar sebelumnya diberitakan kejadian senada; Bendera merah putih dalam keadaan Robek pada bagian ujung bendera berkibar di halaman Polres Sinjai pada Selasa 28 Maret lalu.
(1 TULISAN)
Posting Komentar