Aduh! CLB Glow Kosmetik Diduga Ilegal Tumpah di Wilayah Hukum Polda Sulsel
Makassar - Kembali Kabar tak sedap mencuat, betapa tidak, Kosmetik CLB Glow di duga Ilegal beredar luas seakan tumpah di Wilayah hukum Polda Sulsel sejak 3 tahun terakhir, menurut data diperoleh sniperjurnalis.com (18/4/2023).
Hal senada, Tiga tahun lebih, Owner Kosmetik CLB Glow, Iyrene bebas melenggang dan menjual di sosial media. Hal tersebut diketahui melalui penelusuran tim jurnalis, dari rentetan postingan produk CLB Glow di facebook dan instagram milik sang owner.
Anehnya, omset diperkirakan Miliar, selama tiga tahun lebih beroperasi bersama ratusan dan ribuan member tersebar di Indonesia termasuk dominan di Kota Makassar, namu kelayakan produk brand CLB Glow tersebut diduga belum terpenuhi, alias diduga belum mengantongi izin edar BPOM.
Sementara menurut Owner CLB Glow, Iyrene terkait BPOM sementara masih berperoses.
"Sudah proses sama BPOM", Kata, Iyrene, saat dikonfirmasi Tim Jurnalis, Minggu (16/4/2023) kemarin. Hanya saja Iyrene Bungkam saat disinggung soal 3 tahun beroperasi namun belum memiliki izin BPOM.
Sementara berdasarkan hasil telusur tim Jurnalis lebih lanjut, ditemukan sejumlah reseller dan agen CLB Glow masih melakukan aktifitas penjualan, Senin (17/4/2023).
Menanggapi peredaran kosmetik dan skincare diduga 'ilegal' CLB Glow tersebut, Dewan Pembina Pusat Lembaga Poros Rakyat Indonesia DPP L-PRI Kembali meminta BPOM dan Polda Sulsel bertindak Tegas.
"Kami meminta BPOM Makassar dan Polda Sulsel segera turun tangan dan menindaki kosmetik brand CLB Glow," kata, Humas LPRI Muh Ridwan Makkulau kepada tim Jurnalis di kota Makassar, selasa (18/4/2023)
Dikatakan Ridwan, CLB Glow harus paham soal hukum bahwa tidak bisa mengedarkan dan memasarkan selama belum mengantongi izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Tidak bisa memasarkan sepanjang belum mengantongi izin BPOM. Apalagi baru tahap proses lalu kemudian berani memasarkan dan diedarkan ke sosial media itu pelanggaran, dan owner nya bisa dipidana", katanya
Ridwan menjelaskan bahwa dibutuhkan uji kelayakan bahan kosmetik untuk proses dalam memeriksa kemampuan suatu bahan kimia yang digunakan sebagai bahan kosmetik yang aman dan efektif.
"Uji ini melibatkan berbagai metode uji, termasuk uji toksisitas, uji iritasi kulit, uji stabilitas, uji mikrobiologi, serta uji efektivitas kosmetik" ungkapnya
Semua jenis uji ini penting untuk memastikan bahwa bahan kosmetik yang digunakan pada manusia aman dan efektif.
Prosedur pengujian ini kata Ridwan biasanya dilakukan oleh laboratorium independen dan disertifikasi, dan hasilnya harus mencakup informasi tentang ada atau tidaknya efek samping pada kulit dan tubuh penggunanya.
Dengan demikian, Ridwan menambahkan bahwa kosmetik dengan brand CLB Glow wajib memilik izin edar yang diterbitkan BPOM. Tujuannya tidak lain untuk melindungi masyarakat dari produk kosmetik berbahaya.
Jika tidak, kata Ridwan menegaskan, maka konsekuensi dari ketentuan administrasi tersebut adalah bahwa pemerintah berwenang untuk mencabut izin dan menarik produk dari pasar yang sebelumnya telah menerima izin.
Selain itu, terdapat pula ketentuan pidana yakni mengedarkan kosmetik tanpa izin edar itu diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan. Yang di mana Pasal 197 UU Kesehatan berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan tanpa izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM merupakan pelanggaran hukum.
Sedangkan bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,-
Dasar Hukum ini sudah tertuang dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan farmasi dan Alat Kesehatan dan UU Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
"Jadi konsekuensi hukumnya jelas, belum lagi soal legalitas usaha perlu dipertanyakan apa ada atau tidak, serta perpajakan kosmetik CLB Glow itu sendiri" demikian keterangan Ridwan dilaporkan Tim.
Posting Komentar