Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Terkait Kayu Bantalan Berkasus di Desa Baru Sinjai Tengah, Berikut Tanggapan GAKKUM KLHK - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Terkait Kayu Bantalan Berkasus di Desa Baru Sinjai Tengah, Berikut Tanggapan GAKKUM KLHK

Terkait Kayu Bantalan Berkasus di Desa Baru Sinjai Tengah, Berikut Tanggapan GAKKUM KLHK


dok. Foto barang bukti

Sinjai, Sniperjurnalis.com,-Terkait aktifitas dugaan ilegal logging di kawasan hutan terletak di Desa Baru, Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, tim sporc GAKKUM KLHK mengaku baru mengetahui hal tersebut.

Hal ini diungkapkan pihak GAKKUM KLHK, Polisi Kehutanan Penyelia, Rivai HS, saat dikonfirmasi sniperjurnalis.com Minggu (12/3/2023).

"Terkait Kasus tersebut. Belum tahu menahu. Saat ini Kami baru mengetahui setelah kita komunikasi. Kasus tersebut belum dilimpahkan ke GAKKUM KLHK, belum ada informasi secara resmi dari pihak KPH Tangka Sinjai", imbuhnya

Lebih lanjut ditanya terkait kasus ilegal logging, yang sangat tidak diinginkan berulang terjadi di wilayah kawasan hutan kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan.

Lantas, Rivai (sapaan akrab-red) mengatakan jika ada data akurat kiranya agar dilaporkan/ diadukan secara resmi di Kantor GAKKUM KLHK.

Belum berhenti sampai disitu. Dia juga mengatakan terkait kasus dugaan ilegal logging yang sedang dalam penanganan KPH Tangka Sinjai. Dirinya menegaskan mempercayai pihak KPH Tangka Sinjai. Katanya.

Diketahui sebelumnya, UPT KPH Tangka Sinjai Sulawesi Selatan melakukan penangkapan berupa kayu bantalan, menurut informasi penangkapan tersebut berlangsung pada Senin malam.

Muhlis, Kepala Desa Baru membenarkan kabar penangkapan tersebut.

Dia mengatakan benar, kayu bantalan diamankan pada Senin malam. Saat itu kayu bantalan tengah berada dalam perjalanan menuju suatu tempat. Tepat di wilayah Desa Talle poros Lancibung. Pihak kehutanan mengarahkan agar kayu bantalan tersebut diantar ke Kantor KPH Tangka. Selanjutnya, kata Muhlis, saat ini barang bukti ada di sana di kantor UPT KPH Tangka.

Sebelum kayu bantalan diamankan, Muhlis mengaku sempat mendapat informasi bahwa pihak pengelola memiliki surat izin dari pihak kehutanan.

"Surat rekomendasi izin dari kehutanan dan pihak kehutanan sendiri yang melakukan penangkapan. Barang bukti berupa bantalan kurang lebih sebanyak 70 batang", kata, Muhlis, saat dijumpai di kantor Desa Baru, Sabtu siang kemarin (11/3/2023)

Kendati demikian, Kepala Kantor GAKKUM KLHK melalui tim sporc Indonesia Timur Agus Sugeng tak luput dari permintaan konfirmasi sniperjurnalis.com terkait Kasus tersebut.

Tanggapan konfirmasi, Agus Sugeng, senada dengan Rivai. Dia juga mengaku bahwa belum menerima laporan dari KPH Tangka Sinjai.

"Saya belum mengetahui, apa sudah masuk pengaduannya ke Kantor kami di Makassar, karena saya lagi dinas luar, nanti saya coba tanyakan ke teman yang bagian pengaduan", Demikian kata Agus Sugeng Jatmiko, A.M,d, seraya menanggapi konfirmasi terkait sosialisasi atau himbauan kepada masyarakat kabupaten Sinjai. "Kalau masalah himbauan sosialisasi hendaknya dilakukan oleh pemangku Wilayah kawasan hutan dalam hal ini KPH Sungai Tangka", Harapnya

Kendati demikian, sejak Sabtu kemarin SUARDI, SP KPH Sinjai Tengah, dihubungi melalui sambungan telepon genggam belum memberikan tanggapan (Pesan whasaap media ini terbaca-red).

Di sambangi kantor KPH Tangka terletak di kota Sinjai. Di sana belum ada komentar Pejabat kantor tersebut berhasil dihimpun terkait kasus dugaan ilegal logging.

Sumber dijumpai di kantor KPH Tangka, Sabtu sore, mengatakan dirinya tidak berkapasitas memberikan tanggapan. "Saya hanya piket. Saya belum berkapasitas memberikan penjelasan terkait kasus penangkapan kayu bantalan. Ucapnya sambil mengatakan silahkan konfirmasi kepada kepala KPH Hari Senin", kuncinya. 

(1Tulisan).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar