Terkait Kasus Dugaan Ilegal Logging, Pegawai KPH Tangka Sinjai Sebut Pernyataan Muhlis Kades Baru Soal Surat Izin Tidak Benar
SNIPERJURNALIS.COM
Terkait pernyataan Muhlis Kepala Desa Baru kecamatan Sinjai tengah, bahwa pengelolah kayu bantalan yang ditangkap KPH Tangka Sinjai Sulawesi Selatan memiliki surat izin ditepis oleh Pejabat Kantor Kesatuan Pengelolah hutan KPH Tangka Sinjai.
"Surat izin pengolahan kayu bantalan tidak ada dikeluarkan dari KPH Tangka Sinjai", ungkap Jusmin senada dengan Mustafa MH saat direkam di Kantor KPH Tangka Sinjai. Senin (13/3/2023)
Kendati demikian, dikatakan Jusmin, kasus dugaan ilegal logging tersebut telah dilaporkan ke Polres Sinjai.
"Kasusnya sementara ditangani Polres Sinjai. Bahkan pihak Polres Sinjai sudah turun melakukan pengecekan TKP. Namun saat tiba di lokasi kami bersama pihak Polres Sinjai Kembali menemukan aktifitas penebangan pohon yang baru. Ada lagi pengelolaan di sana. Padahal sudah nyata kita telah melakukan penangkapan kayu bantalan sebelumnya. Status lokasi tempat penebangan merupakan kawasan hutan. Belum ada penetapan status hutan Desa di sana. Memang pernah diusulkan tetapi baru sementara proses pengusulan penurunan status kawasan hutan Desa, sudah terjadi penebangan pohon di lokasi. Lagipula tidak dibolehkan ada aktifitas penebangan di lokasi hutan, apalagi untuk kayu bantalan meskipun status nya sudah hutan Desa tetap tidak dibolehkan",ujar, Jusmin.
Selanjutnya, Jusmin mengatakan jumlah kubikasi kayu bantalan berhasil ditangkap di Desa Baru berjumlah 9 kubik. Penangkapan dilakukan saat perjalanan, bulan lalu. Sebelum kayu bantalan tertangkap kami pihak KPH Tangka Hilir Sinjai mendapat informasi bahwa Kayu Bantalan tersebut akan di jual ke wilayah Galesong, Sulawesi Selatan. Kata Jusmin
Sementara itu, terkait penanganan kasus tersebut lebih lanjut apakah bakal dilimpahkan ke GAKKUM KLHK Kantor Makassar.
Mustafa MH menjawab pertanyaan sniperjurnalis.com bahwa kasus ini sudah dalam penanganan Polres Sinjai.
"Kita sudah laporkan ke Polres Sinjai. Jika di perlukan bantuan dari GAKKUM KLHK kita akan melibatkan", Pungkasnya.
Perlu diketahui Minggu kemarin (12/3) Pihak GAKKUM KLHK melalui tim sporc Indonesia Timur Agus Sugeng dan Rivai dimintai tanggapan terkait kasus Penangkapan kayu bantalan tersebut, mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui setelah dikonfirmasi sniperjurnalis.com.
Lantas, Rivai menegaskan bahwa pihaknya mempercayai KPH Tangka Sinjai.
Sebelumnya, Muhlis, kepala Desa Baru Kecamatan Sinjai Tengah, mengatakan bahwa Pengelolah kayu bantalan tersebut memiliki surat izin dari pihak kehutanan.
Pernyataan itu dikemukakan Muhlis saat dijumpai di kantor Desa Sabtu (11/3/2023)
Bahkan Muhlis, mengklaim bahwa pihak kehutanan sendiri yang mengeluarkan surat rekomendasi/izin kemudian Kehutanan sendiri yang melakukan penangkapan kayu, saat kayu sedang diangkut menggunakan mobil. Jumlah kayu bantalan diamankan KPH Sinjai kurang lebih sebanyak 70 batang, katanya.
Kendati begitu, Sampai berita ini disiarkan Kasat Reskrim Polres Sinjai masih berupaya dikonfirmasi (1tulisan)
Posting Komentar