Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Rokok Ilegal - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Rokok Ilegal

Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Rokok Ilegal


Nurzaman Rasaq Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel 

Sniperjurnalis.com-
Meski giat pengawasan, pengendalian dan penegakan hukum yang dilakukan Direktorat Jendral Bea dan Cukai, peredaran rokok illegal masih juga marak terjadi di Wilayah Indonesia.

Lantas, apa itu rokok illegal dan Cukai ?

Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia, baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor, antara lain rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas dan rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan personalisasi dan peruntukannya.

Sementara Cukai, merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007. 

Cukai mempunyai peranan untuk memastikan bahwa peredaran barang-barang tertentu yang terkena cukai telah memenuhi standar edar yang telah ditentukan oleh pemerintah. 

Peredaran secara legal terhadap barang-barang yang kena cukai tersebut penting, agar masyarakat dalam mengkonsumsi suatu barang, seperti produk hasil tembakau (rokok) telah memenuhi standar edar.

Dengan terjadinya peredaran rokok secara illegal, dapat mengurangi jumlah penerimaan cukai hasil tembakau oleh pemerintah. 

Dalam upaya meningkatkan penerimaan negara disektor cukai, kerjasama yang baik antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun Dinas Perindustrian serta Satuan Polisi Pamong Praja terhadap peredaran rokok ilegal, akan berdampak positif dalam rangka pengendalian dan penegakan hukumnya. 

Meski demikian, tentu terdapat faktor yang dapat menghambat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dinas instansi terkait dalam rangka efektifitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok illegal, diantaranya masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap rokok ilegal, masih lemahnya pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh aparat terkait, masih kurangnya kesadaran produsen rokok dalam memproduksi rokok illegal, masih lemahnya aturan atau regulasi terhadap peredaran rokok ilegal, dan adanya kenaikan tarif cukai. 

Contoh Kasus
Bentuk pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dinas intansi terkait, melalui pengendalian produksi di wilayah pemasok cukai hasil tembakau ilegal dan pengendalian peredaran di wilayah peredaran cukai hasil tembakau ilegal. 

Meski begitu, peredaran rokok illegal juga masih marak terjadi. Seperti pada kasus yang dilansir Bisnis com) ketika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan peredaran 626.000 batang rokok tanpa pita cukai di Jawa Tengah, dengan total nilai barang mencapai Rp713,6 juta, Senin (13/02/2023) lalu dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar mencapai Rp649 juta.
Kasus sinergi Bea Cukai Lampung yang menggagalkan dua upaya peredaran 1.040.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dengan modus peti buah. Total potensi kerugian negara akibat pelanggaran tersebut dengan potensi kerugian negara bernilai Rp 614.506.160,- berhasil diamankan, 24 februari 2023 lalu,

Sementara itu di Sulawesi, Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan Bea Cukai Makassar berhasil mengamankan 273.800 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp343.619.000,00. Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp232.758.749.
Penegakan Hukum.

Masih adanya peredaran rokok ilegal, membuktikan bahwa masih banyak terjadinya pelanggaran terhadap rokok ilegal. Pelanggaran tersebut salah satunya disebabkan karena adanya keinginan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih dari pihak produsen dan harga yang lebih murah dari pihak konsumen atau masyarakat yang mengkonsumsinya
Pengendalian dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan disertai kerjasama yang baik dengan dinas instansi terkait lainnya dapat mencegah terjadinya peredaran rokok ilegal. 
Manfaat dengan ditekanya peredaran rokok ilegal maka akan berdampak positif terhadap negara sebagai penerima pajak dari bidang cukai tembakau, produsen sebagai pihak yang melakukan produksi rokok dan masyarakat sebagai pihak konsumen.

Pengaruh penegakan hukum pada peredaran rokok ilegal memungkinkan pemerintah memperoleh penerimaan negara yang optimal.

Selain itu kesadaran masyarakat mengenai pengkonsumsian terhadap rokok yang legal, juga dapat mencegah terhadap peredaran rokok yang illegal dan meningkatkan penerimaan negara disektor cukai.

Sementara dampak dari pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal adalah memberikan efek jera bagi pelaku dan pengusaha lain untuk tidak melakukan pelanggaran, dalam konteks ini akan mendorong peningkatan kepatuhan. 

Terdapat tambahan penerimaan negara dari sanksi administrasi yang ditetapkan dan potensi penerimaan negara yang terselamatkan. 

Adapun dampak secara langsung dengan ditekanya peredaran rokok ilegal adalah membatasi peredaran rokok ilegal, mencegah munculnya peningkatan peredaran rokok ilegal dan penindakan terhadap rokok illegal akan berpengaruh langsung terhadap tingkat produksi.

Selain itu pengendalian terhadap peredaran rokok ilegal juga dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait. Sedangkan penegakan hukumnya melalui penindakan dan penyidikan (P2) dalam melakukan penindakan dan penegakan peraturan terhadap rokok. (Nurzaman Rasaq)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar