Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Kejati Jambi Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi PT. PAL - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kejati Jambi Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi PT. PAL

Kejati Jambi Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi PT. PAL



Sniperjurnalis.com, Jambi,_
Polemik perusahaan Prosympac Agro Lestari PT. PAL makin menyita perhatian publik.

Pasalnya PT. PAL yang beralamat di kecamatan sungai gelam kabupaten Muaro Jambi provinsi Jambi yang berkomplik dengan petani sawit dan suplayer penyedia jasa angkutan kini kian berbuntut panjang hingga kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dikabarkan sedang menggedor kasus tersebut.

Terkuak, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi telah menerbitkan surat perintah penyelidikan, dengan nomor 209/L.5/Fd.1/02/2023 tanggal 21 Februari 2023 yang ditujukan kepada Direktur PT. Mayang Mengurai Jambi ( MMJ ) yang sebelumnya menjadi fatner PT. PAL.

Surat tersebut bertujuan untuk dimintai klarifikasi yang berkaitan tentang surat pengaduan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pinjaman dari Bank BNI yang dipinjam oleh PT PAL untuk digunakan sebagai modal pengoperasian Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Surat perintah penyelidikan yang diterbitkan oleh kepala kejaksaan tinggi jambi tersebut, disebutkan kepada direktur PT MMJ untuk diminta kehadirannya pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 pukul 09 : 00 Wib dan hadir di kejaksaan tinggi Jambi untuk menghadap Wilyanto, SH.MH selaku Kepala Seksi penyidikan pada asisten tindak pidana khusus kejaksaan tinggi jambi guna dilakukan klarifikasi serta membawa dan melengkapi dokumen dokumen terkait laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pinjaman Bank BNI oleh PT. Prosympac Agro Lestari.yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Kendati demikian, Kejati Jambi melalui Lexy Fatharany selaku Kasi Penkum yang berhasil dihubungi mengatakan " Nanti saya cek dulu di Intel dan Pidsus", katanya, Rabu (01/03/2023) sore.

Diketahui PT PAL dan PT MMJ menjalin Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) pada 17 Juni 2022 lalu yang mana Pabrik Kelapa Sawit milik Viktor Gunawan dihargai senilai Rp. 128 Milyar dengan luas total 163.285m².(red/Ar)



Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar