Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Kasus Dugaan Ilegal logging di Desa Baru, Makin Menyita Perhatian Publik. Ada Barang Bukti Tidak Ada Tersangka? - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kasus Dugaan Ilegal logging di Desa Baru, Makin Menyita Perhatian Publik. Ada Barang Bukti Tidak Ada Tersangka?

Kasus Dugaan Ilegal logging di Desa Baru, Makin Menyita Perhatian Publik. Ada Barang Bukti Tidak Ada Tersangka?


dok foto ilustrasi (Internet)

Sniperjurnslis.com,-Sinjai.
Terkait Kasus Dugaan Ilegal logging di Desa Baru, KPH Tangka Sinjai Menyita 9 kubik Bantalan, kok tidak Ada Tersangka, demikian pertanyaan berbagai kalangan dihimpun media sniperjurnslis.com.

Foto barang bukti kayu bantalan diamankan KPH Tangka Sinjai.

Diketahui, meskipun pengungkapan kasus dugaan Ilegal logging, di Desa Baru, kecamatan Sinjai Tengah, pihak Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Selatan, melalui UPT Kesatuan pengelolah hutan (KPH) Tangka Sinjai, berhasil menyita barang bukti berupa kayu bantalan. Namun sampai saat ini, dalam rentetan peristiwa penangkapan berjalan kurang lebih dua bulan lalu, belum terdengar adanya status tersangka, hal ini pun menyita perhatian publik.

Warga masyarakat Inisial AR mengatakan pengungkapan Kasus Dugaan Ilegal logging tersebut patut dicurigai ada yang aneh, pasalnya ada barang bukti berhasil diamankan pihak KPH, tetapi tidak ada tersangka.

"Masaa, ada barang bukti di amankan KPH, tetapi tidak ada tersangka, jangan-Jangan pihak KPH salah Tangkap. Aneh juga yah. Lalu Bagaimana dengan berita acara pengungkapan kasus nya", ujarnya terenyuh.

Kendati, Penyidik Polres Sinjai, Irman, yang menangani kasus tersebut dimintai tanggapan (22/3/2023) menyebut bahwa kasus dugaan Ilegal logging tersebut masih terus terproses, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Masih dalam tahap penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi", jelaslnya.

Belum ada komentar Irman terkait adanya nama status tersangka. Begitu juga dengan sejumlah nama yang terperiksa selaku saksi dalam kasus tersebut.

"Kami belum bisa publikasikan pak yang jelas ini kasus masih tetap berjalan prosesnya",tegas Irman menjawab konfirmasi melalui sambungan WhatsApp (22/3) Rabu pagi.

Adapun sebelumnya penangkapan dibenarkan oleh Muhlis Kades Baru, kecamatan Sinjai Tengah, bahwa penangkapan kayu Bantalan sebanyak kurang lebih 70 batang, benar dilakukan oleh Pihak UPT KPH Tangka Sinjai. Ungkapnya

Menurut Muhlis, Penangkapan dilakukan saat kayu tersebut berada di atas mobil. Saat itu mobil dalam perjalanan menuju suatu tempat. Menurut informasi dari Pengelolah ada suratnya dari pihak kehutanan namun  pihak KPH Tangka Sinjai sendiri yang melakukan penangkapan. Selanjutnya mobil diarahkan ke kantor UPT KPH Tangka Sinjai. Demikian kata Muhlis. Diawal wawancara konfirmasi terkait kasus tersebut, di kantor Desa Baru Sabtu lalu.

Hal senada dikatakan, Jusmin saat dijumpai di kantornya bersama Mustafa MH pegawai kantor UPT KPH Tangka Sinjai.

"Jumlah kayu bantalan diamankan sebanyak 9 kubik. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Sinjai untuk peroses lebih lanjut. Terkait dengan surat rekomendasi izin, tidak pernah Pihak KPH mengeluarkan surat untuk pengelolaan kayu bantalan. Barang bukti Bersumber dari lokasi kawasan kehutanan terletak di Desa Baru, makanya kita amankan, saat diamankan kayu dalam perjalanan menuju Galesong, disana rencana dijual oleh pihak pengelola Kayu" ujarnya, Senin lalu.


Lebih lanjut, informasi diterima dari salah satu sumber inisial J alias H.

Melalui sambungan telepon genggam, dia mengatakan bahwa dirinya merupakan keluarga dekat dengan pemilik kayu bantalan yang diamankan pihak KPH Tangka Sinjai.

"Terkait kayu Bantalan, sebenarnya itu ada hubungan keluarga. Tidak seperti itu sebenarnya kronologi nya, dindaku. Kayu itu dibeli oleh keluarga dari masyarakat, kemudian diolah menjadi bantalan. Jadi pengelolah tidak tahu kalau kayu tersebut berada dalam kawasan kehutanan. Kemudian menurut informasi dari keluarga (Pengelola kayu), sebelum kayu diangkut, ada katanya oknum pegawai Kehutanan mengatakan bahwa kayu bantalan tidak apa-apa ji di muat karena Amanji adaji suratnya. Namun setelah dimuat itu kayu bantalan diamankan ji juga oleh pihak KPH Sinjai", ujarnya sambil menduga bahwa KPH Tangka Sinjai tidak melakukan Invesigasi di lapangan sebelum melakukan penangkapan", ujarnya

Lantas ditanyakan terkait surat dimaksud, dia mengatakan bahwa surat berada dalam penguasaan sopir. "Sama sopir Ki", imbuhnya.

Sementara itu, pihak kantor KLHK GAKKUM saat dikonfirmasi berharap kepada masyarakat agar mengawal setiap informasi kasus-kasus perusakan hutan.

"Saya berharap kepada masyarakat agar membantu mengawasi dan mengawal informasi tentang aktifitas ilegal di kawasan kehutanan. Jika ada bukti langsung laporkan ke kantor KLHK GAKKUM dan atau Dinas Kehutanan provinsi Sulawesi Selatan", kuncinya

Kendati berdasarkan informasi, melalui sumber terpercaya, mengatakan betul ada surat yang dikeluarkan oleh pihak KPH Tangka Sinjai, tetapi berdasarkan isi dan tujuan surat tersebut bukan bertujuan untuk pengelolaan kayu bantalan melainkan untuk kegiatan karya bakti (permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan IPPKH). Atau surat tersebut merupakan jawaban surat dari pihak kantor KPH Tangka Sinjai kepada pemerintah Desa Baru terkait kegiatan Karya bakti pembuatan jalan.

(1Tulisan/Redaksi sniperjurnalis.com)













Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar