Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Forum Pencinta Alam Sultra Gelar Demonstrasi Di Mabes Polri Terkait Tambang Berkasus, Ini Kata Alki Sanagri - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Forum Pencinta Alam Sultra Gelar Demonstrasi Di Mabes Polri Terkait Tambang Berkasus, Ini Kata Alki Sanagri

Forum Pencinta Alam Sultra Gelar Demonstrasi Di Mabes Polri Terkait Tambang Berkasus, Ini Kata Alki Sanagri



Sniperjurnalis.com, Konawe Utara - Forum pencinta Alam Sulawesi Tenggara (Fortal Sultra) gelar aksi demonstrasi di Mabes Polri dan Dirjen Minerba terkait dugaan konspirasi kejahatan ilegal mining di Desa Landawe dan Desa Tambakua Kecamatan Landawe Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara, Kamis (16/3/23)


Alki Sanagri selaku ketua umum (Fortal Sultra) membeberkan bahwa PT. Bosowa mining merupakan pemegang Izin usaha pertambangan Desa Landawe dan Desa Tambakua Kecamatan Landawe. Namun yang ironis, hadirnya PT. Mineral Sultra Semesta yang diduga melakukan pertambangan dilahan koridor bersampingan dengan lahan PT. Bosowa Mining.

Pria yang biasa disapa Alki ini mengungkapkan, berdasarkan data yang kami miliki bahwa PT. Mineral Sultra semesta (PT. MSS) diduga telah melakukan kerja sama ilegal mining dengan pihak pemilik IUP yaitu PT. Bosowa mining.

“Jalan Hauling yang berada di PT. Bosowa Mining cuma terdapat satu jalur jalan dan patut diduga yang memfasilitasi PT MSS untuk melakukan penjualan Ore Nikel adalah PT. Bosowa mining itu sendiri” Ujar Domisioner HMJ Fakultas Hukum Unsultra.

Alumni fakultas hukum Unsultra ini juga mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki bukti terkait dugaan praktek jual beli dokumen terbang yang diduga dilakoni oleh PT. Bosowa Mining dan sekarang perusahaan yang difasilitasi oleh PT. Bosowa Mining telah menjadi tersangka.

“Ini membuktikan bahwa PT. Bosowa Mining terduga melakukan jual beli dokumen yang dimana telah melanggar pasal 263 kuhp dengan ancaman pidana 6 tahun penjara” Pungkasnya

Sementara itu, Tomi Dermawan selaku Korlap aksi meminta mabes Polri dan Dirjen Minerba untuk memeriksa direktur PT. Mineral Sultra Semesta yang diduga kuat melakukan penambangan dilahan koridor yang difasilitasi oleh PT. Bosowa Mining dan melanggar pasal 158 UU minerba nomor 4 tahun 2009 , dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebanyak 10 milyar rupiah.

Laporan : Tim

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar