Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Direktur PDAM Bone Bersama 12 Tersangka Resmi Ditahan, Kasus Ijazah di Duga Palsu - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Direktur PDAM Bone Bersama 12 Tersangka Resmi Ditahan, Kasus Ijazah di Duga Palsu

Direktur PDAM Bone Bersama 12 Tersangka Resmi Ditahan, Kasus Ijazah di Duga Palsu




Sniperjurnalis.com, Bone, Kasus dugaan pemalsuan dokumen berupa Ijazah menyeret Direktur PDAM Kabupaten Bone bersama 12 tersangka lainnya, kini resmi di tahan kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Sulawesi Selatan.

Adapun diketahui Direktur PDAM Bone, Andi Sofyan Galigo, akhirnya resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bone, Kamis malam (16/3/2023) 

Menurut Keterangan, Kasi Intel Kejaksaan Bone, selain Sofyan, ada 12 tersangka lainnya yang terlibat kasus pemalsuan ijazah atau jual beli ijazah Strata Satu (S1). 12 tersangka lainnya yakni Masturah, Rachmisari, Rasyid, Raru, Sartini Ashar, Sundusing Sibe, Besse Tenri Rawe, Jusnaeni, Azwar Galigo, Andi Firman, Mashar Alias Achong, Yusram Adi, dan Sakaria.

Bersama para tersangka juga diserahkan barang bukti berupa dokumen seperti Ijazah dan transkip nilai. Seluruh tersangka disangkakan pasal 93 Jo Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan”, ungkap Kasi Intel Kejaksaan Bone, Andi Hairil Akhmad.

Penahanan terhitung malam ini hingga 20 hari kedepan, maka dapat dipastikan Sofyan bersama 12 tersangka lainnya akan melewati hari pertama puasa di Lapas Klas II Watampone. Selanjutnya akan disusun administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bone untuk disidangkan perkaranya.

Diketahui Kasus ini bermula ditahun 2014 sampai 2017 di STIM-LPI Makassar jalan Bung Nomor 32 Kota Makassar dan Kantor PDAM Wae Manurung Jalan Gunung Jaya Wijaya Nomor 12 Jeppee, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Dari hasil penyidikan anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel ditemukan adanya dugaan tindak pidana menggunakan gelar akademik tanpa hak, dengan cara memperoleh ijazah Gelar Akademik Sarjana Manajemen dengan bantuan oknum pihak STIM-LPI tanpa melalui tahapan prosedur perkuliahan yang kemudian ijazah tersebut digunakan dalam penyesuaian golongan atau jabatan. (**/Red)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar