Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Tiga Wilayah Pengawasan, Di Bulukumba Kebal?
Jakarta,– Penindakan rokok ilegal menjadi salah satu kegiatan pengawasan yang secara rutin dilakukan Bea Cukai termasuk di wilayah Sulawesi Selatan.
Belum lama, ini penindakan dilakukan oleh Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, dan Bea Cukai Cilacap.
Dalam rangka Operasi Gempur Rokok Ilegal di tahun 2023, Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok illegal pada hari Kamis, (16/02) dan Jumat (17/02) Bea Cukai Kudus melakukan tiga penindakan sekaligus terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan truk, sepeda motor, dan yang ditimbun di dalam bangunan.
Sebanyak 388.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Jalan Lingkar Timur, Desa Payaman, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, serta di Pabrik Bonjot dan Desa Krasak Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.
Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp487.191.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp333.908.289,00. Seluruh rokok ilegal, sopir dan kernet truk, serta dua pengendara motor yang membawa rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu di Sulawesi, Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan Bea Cukai Makassar berhasil mengamankan 273.800 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp343.619.000,00. Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp232.758.749.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, menyatakan “upaya represif terus digalakkan oleh Bea Cukai agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku.”
Sejumlah 4.987 batang rokok ilegal dan 4.150 gram tembakau iris ilegal disita Bea Cukai Cilacap. Ini merupakan hasil dari operasi pasar bersama "Gempur Rokok Ilegal" antara Bea Cukai Cilacap, Satpol PP Kebumen dan Polres Kebumen yang telah dilakukan selama dua hari pada 23 dan 24 Februari 2023 di wilayah Kabupaten Kebumen.
Rokok dan tembakau iris (TIS) yang disita adalah barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau disebut dengan polosan. Barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Cilacap untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hatta menambahkan, adapun tujuan dari dilakukannya operasi pasar ini sebagai bentuk pengawasan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di pasar. “Kami menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya penjualan rokok ilegal segera menghubungi Kantor Bea Cukai atau melalui saluran resmi pusat kontak layanan di 1500225.”pungkasnya
Kendati demikian, terkait dengan peredaran rokok diduga ilegal masih marak beredar di Sulawesi Selatan.
Berdasarkan data dihimpun peredaran rokok diduga ilegal tersebut beredar meliputi wilayah hukum Polres Sinjai. Terkait hal tersebut telah terkonfirmasi Kepada Kasat Reskrim Polres Sinjai melalui wartawan NR.
Sedangkan lokasi produksi rokok diduga ilegal tersebut bertempat di Desa Bonto Bulaeng, Kecamatan Bulukumpa, wilayah hukum polres Bulukumba, Polda Sulsel. Di sana terdapat gudang, didalamnya memperoduksi sediknya ada tiga jenis merek rokok, satu diantaranya adalah merek 68 filter, isi 20 batang, dengan pita cukai 12/ 16 batang.
(*/Red)
Posting Komentar