Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Seret Erwin Hatta Ke Penjara, Ini Kata Sekjen LAKIN - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Seret Erwin Hatta Ke Penjara, Ini Kata Sekjen LAKIN

Seret Erwin Hatta Ke Penjara, Ini Kata Sekjen LAKIN



Sniperjurnalis.com- Sulsel,
Sejumlah Wartawan mendatangi Lapas Kelas I Makassar untuk konfirmasi terkait info Erwin Hatta Sulolipu tidak pernah ditahan di Lapas kelas I Makassar, padahal Erwin tersandung kasus dugaan Korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar. (3/2/2023)

Terkuak, Erwi masih berkeliaran diluar sel tahanan, padahal diketahui Erwin merupakan salah satu dari 13 orang terpidana kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar, Sulawesi Selatan.

Kalapas Kelas 1 Makassar Hernowo Sugiastanto mengatakan, sampe detik ini terpidana Erwin Hatta Sulolipu belum pernah ditahan di lapas Kelas I Makassar sedangkan 12 orang temannya sudah lama masuk rutan lapas. "Dan menurut informasi dari Kejaksaan Tinggi Makassar menyampaikan bahwa Erwin Hatta Sulolipu lagi sakit terjangkit Covid19", ungkapnya

Kendati demikian, Sekjen Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) Ikhsan Mapparenta Dg Tika meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, segera melaksanakan perintah putusan banding yang cukup tegas menjatuhkan vonis bersalah kepada Erwin Hatta Sulolipu dan memerintahkan untuk tetap ditahan dalam Rutan Kelas I Makassar.

"Jaksa selaku eksekutor, sudah menjadi produk hukum yang harus dipatuhi dan dilaksanakan jangan sampe muncul dugaan masuk angin. Oleh karena itu segera mengeksekusi putusan banding Erwin Hatta Sulolipu, meski yang bersangkutan melalui Tim Penasehat Hukum nantinya akan melakukan upaya kasasi," tegasnya.

Ikhsan Mapparenta Dg Tika menambahkan bahwa, Erwin merupakan penghubung dalam proyek pembangunan rumah sakit tersebut yang telah divonis bersalah di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Makassar tepatnya pada nomor putusan 22/PID.TPK/2022/PT MKS, Rabu 31 Agustus 2022.

"Kalaupun waktu itu covid19 lalu direhat hanya batas waktu 14 hari masa sampai bertahun-tahun dan tidak ada alasan untuk ditahan, terkait putusan banding yang sudah ada maka sepatutnya kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan, segera mengeksekusi sembil menunggu terpidana melakukan kasasi dan itu tidak menghalangi Jaksa untuk membawa Erwin Hatta Sulolipu ke Kalapas Kelas I Makasaar," Sambungannya.

Menurut, Sekjen LAKIN, Putusan terpidana Erwin Hatta Sulolipu telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama puluhan orang, sebagaimana dalam dakwaan subsider dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan serta pidana denda sejumlah Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Kuncinya. (1tulisan/P R M G I)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar