Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Konsorsium Mahasiswa Merdeka Menanggapi Dugaan Ilegal Loging di Desa Larowiu Meluhu Konawe - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Konsorsium Mahasiswa Merdeka Menanggapi Dugaan Ilegal Loging di Desa Larowiu Meluhu Konawe

Konsorsium Mahasiswa Merdeka Menanggapi Dugaan Ilegal Loging di Desa Larowiu Meluhu Konawe



Sniper jurnalis.com,-Sultra
Dugaan ilegal loging kecamatan meluhu desa larowiu kab konawe, disikapi Konsorsium mahasiswa merdeka, Pihaknya bakal melaporkan ke polda sultra dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, (21/02/23).

Dihimpun melalui penjelasan, pihak Konsorsium mahasiswa merdeka yang tergabung beberapa lembaga yakni HMI MPO cabang Kendari, Jaringan Aktifis Mahasiswa Sulawesi Tenggara(Jam-Sultra), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Sulawesi Tenggara (LESDAM Sultra), Jaringan aktivis Mahasiswa Pemerhati Lingkungan Sultra, Konsorsium Pemerhati Lingkungan Hidup Sultra dan Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup Sultra, meyebut, akan melaporkan kasus dugaan ilegal loging di desa larowiu kec meluhu kabupaten konawe selatan.

Ketua HMI MPO cabang Kendari Badi farman menuturkan bahwa menyikapi terkait ilegal logging yang berada di hutan kawasan kecamatan meluhu desa larowiu kabupaten Konawe adalah merupakan unsur kejahatan yang luar biasa.

"Berdasarkan hasil investigasi kami dilapangan tidak hanya inisial T yang melalukan kejahatan lingkungan, penebangan liar di kawasan hutan lindung tetapi juga kami menduga ada keterlibatan oknum APH",

"Olehnya kami yang tergabung pada konsorsiumnya akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Sultra dan kantor dinas kehutanan gula raya XV provinsi Sulawesi tenggara dan akan melakukan pelaporan atas ilegal logging yang diduga telah di lakukan oleh oknum polisi yang bertugas di Konawe", ujarnya

Ketua umum (JAM SULTRA) jaringan aktivis mahasiswa Sulawesi tenggara mengatakan dengan tegas bahwa oknum tersebut harus secepatnya di tindak lanjuti karena itu merupakan perbuatan melawan hukum dengan melakukan kegiatan penebangan hutan di hutan kawasan yang dilindungi. jelas bertentangan dengan undang-undang berlaku.

"Bahwa dalam peraturan perundang-undangan Pasal 26 UU No 13 tahun 2013, Setiap orang dilarang merusak, memindahkan, atau menghilangkan pal batas luar kawasan hutan, batas fungsi kawasan hutan, atau batas kawasan hutan yang berimpit dengan batas negara yang mengakibatkan perubahan bentuk dan/atau luasan kawasan hutan, dan juga undang-undang kehutanan No 18 tahun 2013 menjelaskan tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan pasal 83 ayat 1 huruf b, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 100 miliar, segala aktivitas kita sudah tertuang dalam undang-undang jadi sebagai masyarakat kita harus taat dan patuh terhadap peraturan berlaku", demikian penjelasan Suarsanto.

Hal Senada, Ketua umum Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Sulawesi tenggara juga mengatakan dengan tegas bahwa oknum perambahan hutan tersebut sudah bertahun tahun melakukan penebangan hutan secara ilegal dan saya harapkan kepada Polda Sultra agar melakukan tindakan untuk mencegah dan memproses secara hukum pelaku ilegal loging ini yang berlokasi di kecamatan meluhu desa larowiu kabupaten Konawe

Lebih lanjut, Ketua Lesdam sulta juga menambahkan bahwa ada pihak telah membocorkan masalah ilegal loging ini.

Dikatakan, "menurut keterangan dari inisial T bahwa ada salah satu oknum APH yang telah mengawal penebangan hutan kawasan lindung ini selama bertahun tahun sedangkan dalam kajian hukum sangat jelas bahwa setiap oknum yang melakukan perambahan, penebangan hutan lindung akan terkena pidana yang sangat berat karena telah melakukan pengrusakan ekosistem yang berada di hutan kawasan", pungkas, Indra dapa. (1 Tulisan)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar