Menyajikan Berita Akurat, Aktual dan Anti Hoax Kejati Sultra Gedor Kasus Dana Reklamasi Tambang, Dua Orang Inspektur Tambang Terperiksa - SNIPER JURNALIS
News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kejati Sultra Gedor Kasus Dana Reklamasi Tambang, Dua Orang Inspektur Tambang Terperiksa

Kejati Sultra Gedor Kasus Dana Reklamasi Tambang, Dua Orang Inspektur Tambang Terperiksa



Sniperjurnalis.com-
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang Inspektur Tambang dalam kasus Dana Reklamasi dan dokumen Perizinan Tambang. (21/2/2023)

Adapun diketahui inspektur tambang terperiksa inisial RMK dan H.

Berdasarkan keterangan kejaksaan Tinggi Kejati Sultra, RMK dan H masing-masing Inspektur Tambang Pengawas PT. Kabaena Kromit Pratama.  

Keduanya tersandung kasus tahun 2019 dan 2021 dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan produksi dan penjualan secara melawan hukum

Ore nikel hasil penambangan tanpa izin serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya dikawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo - Lasolo - Lalindu. 

Menurut, Dodi, kasi Penkum Kejati Sultra, Kasus ini diproses Kejati Sultra berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang di diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.

Dodi menyebut, "dari 7 (tujuh) orang saksi yang di agendakan untuk dilakukan pemeriksaan hari ini hanya 2 (dua) orang dari Inspektur Tambang tersebut yang datang memenuhi panggilan dari penyidik",


"Sedangkan 5 (lima) orang lagi yang terdiri dari 3 (tiga) orang Inspektur Tambang Pengawas PT. Kabaena Kromit Pratama tahun 2018, 2020, dan 2022 serta Direktur PT. Bintang Mineral Sejahtera dan Direktur PT. Kurnia Mineral Celebes tidak menghadiri panggilan penyidik", katanya

Selanjutnya penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi yang tidak hadir pada hari ini dan juga saksi-saksi lain untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka, kuncinya .

Kendati Perlu diketahui dikutip esdm.co.id UU Baru Pertambangan Mineral dan Batubara: IUP dan IUPK Wajib Reklamasi dan Pasca tambang Sukses 100%

Pasca diundangkannya Undang-Undang (UU) No. 3/ 2020 pada tanggal 10 Juni 2020 lalu, kini pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batubara memasuki era baru. Penerbitan UU ini telah memberikan pengaturan yang efektif dan komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara saat ini dan ke depannya, sehingga dapat menjawab tantangan bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan dengan tetap menjaga aspek kelestarian lingkungan.

Salah satu poin penting dalam aturan ini yang disempurnakan adalah terkait reklamasi dan pasca tambang. Berdasarkan UU No.4/2009 pasal 100 disebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang, kemudian jika pemegang IUP dan IUPK tidak melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang dengan dana jaminan tersebut.

Lantas apa yang disempurnakan terkait aturan reklamasi dan pasca tambang pada UU No.3/2020 ini? Bagi pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir tetapi tidak melaksanakan reklamasi/pasca tambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi/pasca tambang dapat dipidana paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Selain sanksi pidana, pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pasca tambang yang menjadi kewajibannya.

"Sebelum UU No.3/2020 ini diundangkan, Pemerintah hanya bisa memberikan sanksi adminstratif kepada pelaku usaha. Namun setelah terbit UU ini, eks pemegang izin pertambangan mempunyai kewajiban melaksanakan reklamasi dan pasca tambang dengan tingkat keberhasilan 100%, kita juga dapat memberikan sanksi pidana khusus bagi para penambang yang tidak melaksanakan reklamasi dan pasca tambang", jelas Plt. Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba, Sujatmiko.

"Harapannya, dengan aturan baru ini, tidak ada lagi lubang-lubang bekas tambang yang terbengkalai, sehingga pencemaran lingkungan bisa dihindarkan karena ini juga menjadi salah satu tujuan penerbitan UU No.3/2020, yaitu pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik", pungkas Sujatmiko. (Red)




Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar