Di Kota Daeng Gudang Distributor Milik Oknum Pengusaha Tionghoa Terancam Tutup, Ini Ungkapan Ketua AMPERA
Sniperjurnalis.com,-Sulsel.
Gudang milik Oknum Pengusaha atau distributor makanan Jadi, berasal dari Negara Cina terancam tutup.
Kenapa tidak, gudang berada di tengah kota Daeng sebutan kota Makassar tersebut, selain meresahkan masyarakat juga diragukan tidak memiliki dokumen izin secara lengkap.
Menurut Muhammad Abduh azizul gaffar. gudang terdapat di dalam kota mengakibatkan kemacetan.
Akibat mendirikan sebuah Gudang logistik / Distributor Makanan Jadi, berlokasi di tengah kota Makassar Sulawesi Selatan seringkali menyebabkan terjadinya kemacetan arus lalu lintas, sangat meresahkan masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Muhammad Abduh azizul gaffar ketua umum Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat AMPERA. (23/2/2023) Jumat.
Selain tidak memenuhi kepatuhan terhadap pajak, oknum warga berasal dari negara cina tersebut juga menempatkan Gudang di tengah kota Makassar. Hal ini sangat melanggar aturan berlaku dan hukum berlaku, ujar Muhammad Abduh menyambung keterangan berita.
"Keberadaan Gudang dalam kota Makassar, melanggar dan mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 93 Tahun 2005 tentang larangan gudang dalam Kota", kata Abduh.
Lebih lanjut dikatakan, dirinya meminta Dinas perindag untuk melakukan pendataan tentang keberadaan Gudang logistik tersebut. Selain itu dia berharap ada kepekaan Satpol PP yang memiliki kewenangan dalam penertiban. Karena kewenangan untuk melakukan penindakan seperti menutup hanya ada pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah.
Terlepas dari itu, Muhammad Abduh azizul gaffar juga menilai Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) tidak memiliki kewenangan dalam menutup atau memindahkan gudang yang ada dalam kota. Penutupan merupakan kewenangan satpol PP. Tuturnya.
"Olehnya itu, saya berharap ada kolaborasi antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak amanat peraturan daerah agar bisa memberikan sanksi tegas termasuk penutupan gudang", imbuhnya.
Menurutnya, aktifitas Gudang milik pengusaha bandel di kota Makassar, berdasarkan data sebanyak 3 Gudang yang kami temukan didalam kota Makassar yang sangat memicu kemacetan.
"Untuk gudang distributor makanan jadi, milik warga mengaku asal Cina tersebut sudah beroperasi sejak puluhan tahun, tampa tersentuh penindakan tegas. Ini sangat menjadi pertanyaan besar. Ada apa Pemkot Makassar melalui Dinas terkait. Terkesan melakukan pembiaran", jelaslnya.
Kendati demikian, Abduh tidak mengungkapkan secara gamblang nama pemilik Gudang (inisial, KO). Menurutnya gudang tersebut tidak terlihat dari arah depan.
"Gudangnya sangat tersembunyi. Dikelilingi beberapa bangunan menyerupai rumah, tampak terlihat dari arah depan. Tetapi sangat memicu kemacetan, sejumlah mobil terparkir di belakang gudang baik yang sedang melakukan pemuatan maupun menurunkan muatan. Jalan yang berada dibelakang gudang merupakan jalan buntu. Mobil berasal dari arah gudang maupun menuju gudang memicu Kemacetan saat sejumlah mobil tersebut berbondong-bondong memotong arus lalulintas.
"Jadi saya tegaskan jika nanti setelah saya bersurat ke instansi terkait dan tidak ada tindakan tegas, kami akan melakukan aksi Demonstrasi bersama aktivis mahasiswa yang tergabung dalam koalisi lintas lembaga. Jika tidak ada tindakan pasca surat dilayangkan. Aktifitas Gudang tersebut jelas bertentangan dengan aturan tentang Perda nomor 53 tahun 2015 tentang larangan gudang dalam kota", pungkasnya.
Dikonfirmasi pemilik Gudang inisial KO melalui sambungan telepon tim sniperjurnalis.com. Dia, tidak bersedia berkomentar melalui sambungan telepon genggam. Dia berharap agar di wawancarai secara langsung.(Bersambung)
Posting Komentar