Benarkah Ada Malaikat Jadi Benteng Perusahaan Rokok Diduga Berkasus di Bulukumba
SNIPERJURNALIS.COM-
Sudah memasuki rentan waktu kurang lebih dua bulan, penelusuran informasi perusahaan rokok diduga berkasus di kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan, masih berlangsung hingga wartawan melakukan konfirmasi ke kantor BAPEDDA Provinsi Sulawesi Selatan sekaitan dengan pungutan pajak rokok. (2/2/2023)
Dugaan Kasus tersebut cukup menarik perhatian publik. Bahkan rumor berkembang masyarakat menggunakan istilah ada malaikat dalam kasus rokok diduga ilegal dan atau tidak memenuhi izin lengkap dan syarat Perusahaan produksi rokok secara mutlak yang dipedomani.
"Susah kalau kasus rokok ilegal di Bulukumba mau dibongkar pak, karena ada malaikat nya", ujar sejumlah sumber mengaku dari kalangan masyarakat, belum lama ini.
Diketahui lokasi perusahaan rokok diduga berkasus tersebut. Terletak di kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
H. Haris pemilik perusahaan tersebut, saat dijumpai sejumlah wartawan maupun aktivis Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) Sulsel. Tampak santai menanggapi berbagai pertanyaan baik dari kalangan wartawan maupun aktivis LAKIN.
Bukan cuma itu, H. Haris juga mengatakan bahwa dirinya seringkali dijumpai oleh pihak aparat kepolisian republik Indonesia.
Menurutnya "tidak ada masalah", katanya, baru-baru ini.
Kendati disinggung soal cukai rokok termasuk pita yang tertempel dalam kemasan tiga jenis rokok yang sedang berlangsung diproduksi oleh ratusan karyawan nya.
H. Haris, lagi-lagi menyikapi dengan santai. Hal ini pun menandakan bahwa ujaran masyarakat bahwa perusahaan rokok tersebut memiliki malaikat. Entah siapa pihak yang dimaksud demikian.
Berdasarkan informasi dihimpun, selanjutnya LAKIN mengirim surat permohonan Rapat dengar pendapat (RDP). Surat tersebut di kirim ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan.
Selang beberapa waktu kemudian, diketahui surat yang di masukkan LAKIN ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan belum mendapatkan tanggapan serius.
Sejumlah alasan pihak Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengganjal permohonan agenda RDP. Sumber media ini meyebut histori pengungkapan kasus ini bak film India. "Ini semacam film India", katanya. Bayangkan pihak Kantor DPRD Provinsi Sulawesi belum dapat memastikan dan memberikan apakah RDP dapat dilaksanakan dan atau kejelasan kapan jadwal RDP dapat berlangsung, sama sekali belum ada ketetapan.
Tak terhenti sampai disitu, wartawan, bersama aktivis LAKIN menyambangi Kantor Bapedda provinsi Sulawesi Selatan. Disana menjumpai orang mengaku pegawai bapedda bernama, Rajab, bagian pelaporan dan perencanaan bapenda provinsi Sulawesi Selatan.
Hal unik pun terungkap, Rajab mengklaim bahwa Bapedda provinsi Sulawesi Selatan tidak mempunyai kewenangan dalam pungutan pajak rokok.
Kata dia (Rajab-red) bea cukai lah yang berhak melakukan pungutan pajak rokok.
Sampai berita ini, disiarkan belum ada pihak yang dapat menjelaskan secara gamblang terkait izin lengkap usaha perusahaan rokok tersebut termasuk jumlah pajak tahunan.
Sementara itu, diketahui ada tiga jenis rokok yang diproduksi oleh perusahaan milik H.haris, satu diantaranya adalah merek 68 isi 20 batang. (1 tulisan)
Posting Komentar